HukumNews

Otak Pelaku TPPO Rohingya Jaringan Aceh-Cox’s Bazar Ditangkap di Turki

Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS, yang diduga sebagai otak sindikat perdagangan orang (TPPO) Rohingya jaringan Aceh-Cox’s Bazar. Penangkapan dilakukan di Turki setelah pelaku masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, mengungkapkan penangkapan HS bermula dari permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

“Pada bulan April 2025, kami memperoleh permintaan penerbitan Interpol Red Notice dari Polda Aceh atas subjek HS yang merupakan pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia (Rohingya) asal Bangladesh,” kata Untung seperti dilansir Liputan6.com, Jumat (23/1).

Setelah Red Notice diterbitkan, aparat mendeteksi bahwa HS selama ini bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, dalam perkembangannya, Divisi Hubinter Polri memperoleh informasi intelijen bahwa yang bersangkutan berpindah negara dan terbang menuju Istanbul, Turki.

Tim gabungan lintas negara pun bergerak cepat. HS akhirnya berhasil diamankan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya, HS diketahui berperan penting dalam memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut ke perairan Aceh. Setelah ditampung sementara di Indonesia, para korban kembali dipindahkan ke negara tujuan lain.

“Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan,” kata jenderal polisi bintang satu ini.

Polisi menyebut HS bukan pemain baru dalam kejahatan perdagangan orang. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah terjerat kasus TPPO serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan memperluas jaringan hingga berskala transnasional.

Aksi kejahatan lintas negara itu akhirnya terhenti setelah HS ditangkap di luar negeri dan dipulangkan ke Tanah Air. Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan TPPO Rohingya yang melibatkan lebih dari satu negara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button