
Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri bertemu dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Pertemuan berlangsung di sela kunjungan kerja Menteri Keuangan ke Aceh dan dimanfaatkan BPMA untuk membahas sejumlah isu strategis sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendiskusikan upaya percepatan dan optimalisasi pengelolaan usaha hulu migas di Aceh.
Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di bidang migas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman awal yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak.
Kepala BPMA, Nasri menyampaikan usulan mekanisme penganggaran yang selaras dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA.
Dalam regulasi tersebut, anggaran BPMA ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan menteri terkait dan Gubernur Aceh. Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPMA sebagai regulator hulu migas di Aceh.
“Kami berterima kasih atas respons dan ruang dialog yang diberikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Nasril dalam keterangannya, Senin (12/1).
Menurutnya, pembahasan tersebut sangat produktif dan menjadi momentum penting untuk mengatasi beberapa tantangan administrasi keuangan.
“Dengan dukungan penuh dari Kementerian Keuangan, kami optimis BPMA dapat menjalankan mandatnya dengan lebih baik untuk mendorong investasi dan meningkatkan kontribusi sektor hulu migas bagi kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Nasri.
Dalam pertemuan itu, Kepala BPMA dan Menteri Keuangan juga membahas beberapa tantangan spesifik, termasuk penggunaan aset di Kawasan Arun yang saat ini dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, dibahas pula mekanisme anggaran, realisasi, dan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) untuk Aceh, sebagai sumber pendapatan utama daerah dari sektor migas.
Pertemuan tersebut juga membahas kesiapan menghadapi Kontrak Rantau Baru BPMA. Kementerian Keuangan akan berkoordinasi untuk mempersiapkan aspek teknis dan administratif terkait penerapan skema Production Sharing Contract (PSC) baru di Wilayah Kerja Rantau. Skema ini diharapkan dapat menjamin kelancaran investasi sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemerintah dinilai menunjukkan perhatian serius terhadap pengembangan potensi migas di Aceh. Pertemuan antara BPMA dan Kementerian Keuangan ini menjadi langkah awal untuk menyinergikan kebijakan nasional dengan kebutuhan percepatan pengelolaan migas di daerah. []





