NewsPolitik

Fraksi Gerindra Ajak Dahulukan Kepentingan Masyarakat dalam APBK Perubahan

Banda Aceh – Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan 2025.

“Dalam kesempatan ini kami meminta Saudari Wali Kota selaku pengambil kebijakan untuk dapat melakukan reformasi di segala sektor demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efisien, partisipatif, dan bebas dari KKN atau good and clean governance,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Ramza Harli, Kamis (4/9/2025).

Ia menyoroti agar program-program dalam APBK Perubahan memuat kegiatan yang pro-rakyat, dengan menyusun ulang prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama peningkatan fasilitas publik.

Ramza juga meminta Wali Kota merespons berbagai aspirasi masyarakat terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ia mengapresiasi penjelasan Wali Kota mengenai kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang transparan kepada publik.

“Kami meminta kepada Saudari Wali Kota sedapat mungkin mencegah terjadinya utang di tahun anggaran 2025 ini. Kami memahami kebijakan pengangkatan PPPK menjadi beban fiskal daerah. Namun harus diupayakan semaksimal mungkin melakukan efisiensi pada belanja operasional pemerintah. Hindari berbagai kegiatan yang tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan batas maksimal belanja operasional pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana ketentuan yang berlaku hingga 2027. Jika tidak dipenuhi, daerah terancam sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, Ramza meminta agar setiap perencanaan anggaran pembangunan dilakukan dengan perhitungan matang dan kajian menyeluruh untuk mencegah pemborosan serta potensi utang di masa depan.

Fraksi Gerindra juga mendorong Wali Kota untuk terus melobi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mendapatkan tambahan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), APBN, APBA, serta skema pendanaan khusus lainnya.

“Kami juga meminta kepada Saudari Wali Kota, agar rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini sudah mulai berpedoman pada Qanun RPJM Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan,” tuturnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button