
Banda Aceh – Seorang pria berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng dan Jatanras Polda Aceh di kawasan Lamtamot, Aceh Besar, Minggu (20/7/2025) siang. Ia diringkus di warung kopi saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Munawar (46), warga Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (15/7/2025).
“Kondisi sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan di depan rumahnya, karena baru saja mengantar anak kepada istrinya dari sekolah,” ujar Samsul dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal, sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ulee Kareng.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio Xeon dengan nomor polisi BL 6051 A.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berbagai lokasi ditelusuri selama beberapa hari, namun belum membuahkan hasil.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus pada Minggu (20/7/2025) siang, saat JPN diketahui hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di sebuah warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.
“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. []





