
PEMBENTUKAN KEBUDAYAAN ISLAM
Ditulis oleh :
AVICENNA AL MAUDUDDY
avialmoududy@gmail.com
Mahasiswa Program Magister Sejarah Peradaban Islam
Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pendahuluan
Manusia adalah makhluk Allah yang diciptakan di dunia sebagai Khalifah. Manusia lahir, hidup dan berkembang di dunia, sehingga disebut juga makhluk duniawi. Sebagai makhluk duniawi sudah barang tentu bergulat dan bergumul dengan dunia, terhadap segala segi, masalah dan tantangannya, dengan menggunakan budi dan dayanya serta menggunakan segala kemampuannya baik yang bersifat cipta, rasa, maupun karsa. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan dunia tidaklah selalu diwujudkan dalam sikap pasif, pasrah, dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya. Tetapi justru harus diwujudkan dalam sikap aktif, memanfaatkan lingkungannya untuk kepentingan hidup dan kehidupannya. Dari hubungan yang bersifat aktif itu tumbulah kebudayaan. Agama berperan dalam kehidupan manusia, Islam dan kebudayaan saling berkaitan satu dengan lainnya terlihat dalam ritual-ritual agama. Berbagai simbol dan ungkapan budaya, misalnya bahasa, gerak, tanda-tanda, musik, karya arsitektur dan bentuk-bentuk kriya lainnya dipakai manusia untuk mengekspresikan pengalaman keagamaan.[1]
Kebudayaan dalam tahap apapun tidaklah bebas nilai. Tahap proses, kebudayaan terikat dengan nilai-nilai, baik estetika, logika maupun etika. Sedangkan dalam tahap produk adalah penjelmaan dari nilai-nilai itu sendiri. penjelmaan nilai estetika berkembang dalam kesenian, penjelmaan nilai logika atau epistemologi berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan sedangkan penjelmaan nilai etika berkembang dalam adat istiadat dan etika pergaulan. Nilai moral yang menjadi landasan kebudayaan adalah nilai-nilai moral yang bersifat universal yang berbasis pada kemanusiaan dan spiritualitas agama, yang jika disodorkan kepada seseorang secara kodrat ia akan menerima dan menyetujuinya sebagai kebaikan. Maka dengan mengikatkan diri pada nilai moralitas universal tersebut, suatu kebudayaan akan menjadikan kehidupan ini menjadi lebih seimbang, artinya tidak melawan kodrat hidupnya, sehingga kebudayaan menjadi bentuk kepatuhan dan ketaatan seseorang pada hukum-hukum Tuhan.[2]
Potensi manusia yang lengkap memerlukan pengelolaan yang sungguh-sungguh dengan mengembangkan proses perenungan dan penghayatan yang melahirkan kesadaran akan eksistensi dirinya sebagai makhluk yang mulia dan eksistensi Allah sebagai Tuhan atau Dzat yang Maha Kuasa. Pengingkaran, pengabaian, dan penyalahgunaan potensi kemanusiaan menjauhkan martabat manusia ke lembah kehinaan. Firman-nya : “Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah).” (Qur’an Surah Al-A’raf: 179).[3]
Adapun kebudayaan sebagai produk masyarakat dalam Islam tidak terlepas dari nilai moral yang menjadi misi tersebut. Meningkatkan moralitas manusia secara umum terangkum dalam misi diutusnya Nabi Muhammad SAW. Firman-Nya: “Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Qur’an Surah Al-Anbiya’ 21:107). Menjadi rahmat bagi seluruh alam mengandung makna mengembangkan dan membudayakan nilai-nilai, sehingga seluruh aktifitas masyarakat memiliki makna bukan hanya bermuatan kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan umat manusia secara keseluruhan.[4]
Rumusan Masalah :
- Bagaimana proses pembentukan kebudayaan Islam
- Bagaimana Integrasi Islam dan Kebudayaan
Pembahasan
Proses Terbentuknya Kebudayaan Islam
Kebudayaan dipandang dari aspek ruhaniah, yang menjadi hakikat manusia adalah “cara berpikir dan merasa, menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan sekelompok manusia yang membentuk masyarakat, dalam suatu ruang dan suatu waktu”. Maka dalam rangka memberi petunjuk bagaimana manusia hidup berbudaya, maka lahirlah aturan-aturan (norma) yang mengatur kehidupan manusia. Norma-norma kehidupan tersebut umumnya termaktub dalam ajaran agama. Sehingga agama merupakan unsur yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial-budaya tahap awal manusia. Dengan kata lain bahwa agama adalah fitrah.
Islam mempunyai dua aspek, yakni segi agama dan segi kebudayaan. Maka dengan demikian, ada agama Islam dan ada kebudayaan Islam. Secara pandangan ilmiah, antara keduanya dapat dibedakan, tetapi dalam pandangan Islam sendiri tak mungkin dipisahkan. Antara yang kedua (Kebudayaan) dan yang pertama (Islam) membentuk integrasi. Jalinan integrasinya begitu erat, sehingga sering sukar mendudukkan suatu perkara, apakah agama atau kebudayaan. Misalnya dalam hal nikah, talak, rujuk, dan waris. Jika diipandang dari kacamata kebudayaan, perkara-perkara itu masuk dalam ranah kebudayaan, tetapi ketentuan-ketentuannya berasal dari Allah. Hubungan manusia dengan Tuhan, manusia menaati perintah dan larangan-Nya. Namun hubungan manusia dengan manusia, masuk dalam katagori kebudayaan.[5]
Kebudayaan Islam merupakan suatu sistem yang memiliki sifat-sifat ideal, sempurna, praktis, aktual, diakui keberadaanya dan senantiasa diekspresikan. Maka al-Qur’an memandang kebudayaan sebagai suatu proses dan meletakkan kebudayaan sebagai eksistensi hidup manusia. Kebudayaan merupakan sebuah totalitas kegiatan manusia yang mencakup akal, hati dan tubuh yang menyatu dalam sebuah perbuatan. Oleh karena itu dapat dipahami kebudayaan merupakan hasil akal budi, karya cipta dan rasa manusia sehingga tidak mungkin terlepas dengan nilai nilai kemanusiaan yang bersifat universal walaupun sangat mungkin terlepas dari nilai-nilai ketuhanan. Kebudayaan Islam adalah hasil akal, budi, cipta, rasa dan karsa manusia yang berlandaskan pada nilai nilai tauhid. Islam sangat menghargai akal manusia untuk berkiprah dan berkembang.[6]
Kebudayaan itu tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang digariskan oleh ad-dîn, yaitu kemanusiaan. Kemanusiaan itu merupakan hakikat manusia (bersifat statis). Kemanusiaan itu sama saja dahulu, sekarang, dan akan datang. Tetapi perwujudan kemanusiaan yang disebut aksidensi itu tumbuh, berkembang, berbeda dan terus diperbaharui. Perubahan demi perubahan terus terjadi, namun asasnya tetap, yaitu asas yang dituntun, ditunjuki, diperingatkan dan diberitakan oleh al-Qur’an dan al-Hadits.[7] Merujuk pada al-Qur’an ayat pertama yang turun adalah perintah membaca dalam Surah al-Alaq. Membaca artinya memahami makna yang dibacanya, dan yang ini berarti penggunan akal pikiran. Sehingga dipahami bahwa al-Qur’an mendorong penggunaan akal pikiran dan pengembangan secara maksimal. Karena itu agama Islam adalah agama yang rasional yang dibutuhkan oleh manusia untuk mewujudkan kebudayaan.[8]
Islam mengandung simbol-simbol sistem sosial-kultural yang memberikan suatu konsepsi tentang realitas dan rancangan untuk mewujudkannya. Tetapi simbol-simbol yang menyangkut realitas ini tidak selalu harus sama dengan realitas yang terwujud nyata dalam kehidupan masyarakat. Ajaran agama manapun termasuk Islam konsepsi manusia tentang realitas tidaklah bersumber dari pengetahuan, tetapi kepercayaan pada otoritas mutlak yang berbeda dari suatu agama dengan agama lainnya. Islam bisa dikatakan realitas sosial yang hidup dan termanifestasi di dalam masyarakat. Doktrin agama yang merupakan konsepsi tentang realitas harus berhadapan dengan kenyataan adanya, dan bahkan keharusan atau sunnatullah dalam bentuk perubahan sosial. Dengan demikian al-Qur’an yang diyakini kaum Muslim sebagai kebenaran final yang mutlak tidak dapat diubah-ubah dan berlaku dari masa ke masa dan tempat yang berbenturan dengan kenyataan sosial yang selalu berubah.[9]
Kebudayaan Islam oleh Endang Saifuddim Anshari dikategorikan ke dalam dua bagian, yaitu :
- Kebudayaan muslim yang Islami, yakni kebudayaan karya budaya muslim yang commited pada al-Islam, dan
- kebudayaan muslim yang tidak Islami, yakni kebudayaan muslim yang tidak comitted pada al-Islam.
Muslim yang committed pada al-Islam ialah muslim yang mengimani (menghayati), mengilmui, mengamalkan, dan mendakwahkan Islam, serta sabar dalam ber-Islam, dalam hal ini Endang mepertanyakan apakah mungkin tercipta kebudayaan yang seratus persen Islami di dunia ini? Menjawab pertanyaan hal ini, Endang Saifuddim Anshari telah menjelaskan bahwa kebudayaan itu karya manusia, sedangkan di dunia ini tidak ada seorang pun kecuali Rasul yang sempurna. Karena itu tidak mungkin mengharapkan sesuatu kesempurnaan dari sesuatu yang tidak seratus persen sempurna.[10] Oleh karena itu, kebudayaan Islam nilainya tidak mutlak, terikat oleh ruang dan waktu, terbuka untuk revisi, koreksi dan reevaluasi. Setiap muslim berhak untuk berimprovisasi melakukan sesuatu dalam mengkulturkan natur dan dalam mengislamkan kultur sesuai dengan tuntutan alam dan zamannya, maka jika buah/hasil karya itu berasal dari muslim yang tidak committed pada al-Islam, maka haruslah dikeluarkan dari kebudayaan dan peradaban Islam.[11]
Kebudayaan Islam itu mempunyai 3 (tiga) komponen, yaitu: sistem nilainya; sistem pengetahuan; dan sistem simbol. Kita tidak perlu membicara-kan apakah budaya Islam itu Islami atau tidak Islami, sebab hal ini tidak lagi menanyakan masalah kebudayaan. Bahwa budaya itu Islami atau tidak, adalah di luar wewenang atau di luar budaya itu sendiri, karena hal itu berarti kita kembali ke hal-hal yang bersifat normatif. Ciri-ciri kebudayaan Islam (muslim) menurut pendapat Nourouzzaman Shiddiqi adalah :
- Bernafaskan tauhid, karena tauhidlah yang menjadi pokok ajaran Islam;
- Hasil buah pikir dan pengolahannya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membahagiakan umat manusia. Sebab Islam diturunkan dan Nabi Muhammad SAW diutus untuk membawa rahmat bagi semesta alam. Manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di bumi dengan dibebani tugas untuk menjaga keindahan ciptaan Allah.
Agama Islam bukanlah termasuk kebudayaan, karena bukan produk manusia, tetapi dari Allah yang telah menurunkan wahyu kepada utusan-nya, untuk disebarkan kepada umat manusia. Islam termasuk dalam agama samawi (agama wahyu), sehingga tidak termasuk kebudayaan.Namun demikian agama Islam telah mendorong para pemelukknya untuk menciptakan kebudayaan dengan berbagai seginya. Dorongan tersebut dapat dikaji dari ajaran dasarnya sebagai berikut :
- Islam menghormati akal manusia, meletakkan akal manusia pada tempat yang terhormat dan menyuruh manusia mempergunakan akalnya untuk memeriksa dan memikirkan keadaan alam, di samping dzikir kepada Allah Penciptanya. Hal ini dapat difahami dari firmanNya dalam Q.S. Ali Imran ayat 190-191
- Agama Islam mewajibkan kepada tiap-tiap pemelukknya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mencari dan menuntut ilmu, sebagaimana dapat difahami dari firman Allah Q.S. Al-Mujadilah ayat 11 dan hadits Nabi SAW : “menuntut ilmu wajib bagi setiap orang Islam”
- Agama Islam melarang orang bertaqlid buta, menerima sesuatu tanpa diperiksa lebih dahulu, walau dari ibu bapak dan nenek moyang sekalipun. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-lsra’ ayat 36
- Agama Islam juga menyuruh para pemeluknya untuk memeriksa dan menerima kebenaran dari mana dan siapapun datangnya, dengan catatan harus melalui proses seleksi, sehingga dapat menemukan ide, gagasan, teori atau pandangan yang sesuai dengan petunjukNya. Sebagaimana dapat difahami dari firman Nya dalam Q.S. al-Zumar ayat 17-18.
Uraian diatas mengenai ajaran-ajaran Islam dari Allah dan Rasul-nya dapat dipahami bahwasanya ajaran agama Islam memang benar-benar mendorong para pemeluknya dan menyuruh mereka untuk menciptakan kebudayaan dalam berbagai seginya.[12]
Integrasi Islam dan Kebudayaan
Agama Islam dan kebudayaan mempunyai dua persamaan, yaitu, keduanya adalah sitem nilai dan sistem symbol. Keduanya mudah sekali terancam setiap kali ada perubahan. Agama, dalam perspektif ilmu-ilmu sosial adalah sebuah sistem nilai yang memuat sejumlah konsepsi mengenai konstruksi realitas, yang berperan besar dalam menjelaskan struktur tata normatif dan tata sosial serta memahamkan dan menafsirkan dunia sekitar. Sementara seni tradisi merupakan ekspressi cipta, karya, dan karsa manusia (dalam masyarakat tertentu) yang berisi nilai-nilai dan pesan-pesan religiusitas, wawasan filosofis, dan kearifan lokal (local wisdom).
Agama maupun kebudayaan, sama-sama memberikan wawasan dan cara pandang dalam mensikapi kehidupan agar sesuai dengan kehendak Allah dan sisi kemanusiaannya. Misalnya, dalam menyambut anak yang baru lahir, bila agama memberikan wawasan untuk melaksanakan aqiqah untuk penebusan (rahinah) anak tersebut. Sementara kebudayaan yang dikemas dalam marhabaan dan bacaan barzanji memberikan wawasan dan cara pandang lain, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu mendo’akan kesalehan seorang anak yang baru lahir agar sesuai dengan harapan ketuhanan dan kemanusiaan. Demikian juga dalam upacara tahlilan, baik agama maupun budaya lokal dalam tahlilan sama-sama saling memberikan wawasan dan cara pandang dalam menyikapi orang yang meninggal.
Hubungan agama Islam dan kebudayaan merupakan dua unsur yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Agama sendiri mempunyai nilai mutlak, tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan budaya, sekalipun berdasarkan agama dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Sebagian besar budaya didasarkan pada agama tidak pernah sebaliknya. Sebagian kelompok yang tidak setuju dengan pandangan bahwa agama itu kebudayaan adalah bahwa agama bukan berasal dari manusia tetapi datang dari Tuhan dan sesuatu yang datang dari Tuhan tentu tidak dapat disebut kebudayaan. Kemudian, sementara orang yang menyatakan bahwa agama adalah kebudayaan karena praktik agama tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan.[13]
Daerah Aceh misalnya, Falsafah hidup orang Aceh adalah integrasi antara hukom ngon adat (agama dan adat) terdapat dalam hadih majah (pepatah) ”Hukom ngon Adat lagee zat ngon sipheut” (Syariat dan adat bagai zat dan sifat, tak dapat dipisahkan) dalam Hadih maja (pepatah) yang lain disebutkan: “hukom meunyo hana adat tabeue, adat meunyo hana hukom bateue” (Syariat jika tanpa adat hambar, adat jika tanpa hukum menjadi batal). Hal ini dapat dipahami bahwa antara budaya dan ajaran Islam telah menyatu secara harmonis dalam masyakarat Aceh sepanjang abad.
Sejalan dengan itu, mislanya pada lembaga adat Panglima Laot (institusi adat yang mengurusi masalah laut) ada larangan melaut dan menangkap ikan pada hari Jumat. Hal ini didasari bahwa pada hari itu nelayan difokuskan untuk salat Jumat. Demikian pula lembaga adat Mukim, berasal dari kata mukim (Bahasa Arab artinya yang menetap) merupakan instutisi adat di Aceh yang posisinya berada di atas gampong (kampung) atau perkumpulan dari beberapa kampung. Masjid hanya dapat dibangun dan digunakan untuk salat Jumat di wilayah pemukiman/mukim, karena fatwa Ulama Aceh ini didasari dalam pandangan madzhab Fiqh Imam as-Syafi’i syarat sah salat Jumat itu jika dihadiri oleh empat puluh orang asli yang mukim.[14]
Islam merupakan dasar, asas, pengendali, pemberi arah dan sekaligus merupakan sumber nilai-nilai budaya dalam pengembangan dan perkembangan kultural. Agama Islamlah yang menjadi pengawal, pembimbing dan pelestari seluruh rangsangan dan gerak budaya, sehingga ia menjadi kebudayaan yang bercorak dan beridentias Islam. Begitu pula hubungan agama Islam dan kebudayaan Islam itu berdiri sendiri, artinya ada saling paut dan saling kait yang erat antara keduanya, maka keduanya dapat dibedakan dengan jelas dan tegas. Shalat, misalnya adalah unsur ajaran agama, selain berfungsi untuk melestarikan hubungan manusia dengan Tuhan, juga dapat melestarikan hubungan manusia dengan manusia, dan juga menjadi pendorong dan penggerak bagi terciptanya kebudayaan. Untuk rumah ibadah (tempat shalat), kemudian orang membangun masjid dengan berbagai gaya arsitektur yang megah dan indah, bangunan masjid itulah kebudayaan. Sedangkan, seluruh segi ajaran Islam menjadi tenaga penggerak bagi penciptaan budaya.[15]
Maka dengan demikian, antara keduanya (agam Islam dan kebudayaan) saling melengkapi dalam rangka keharmonisan kehidupan manusia. Jadi, kebudayaan merupakan upaya penjelmaan diri mausia dalam usaha menegakkan eksistensinya dalam kehidupan. Sehingga kebudayaan adalah susunan yang dinamis dari ide-ide dan aktivitas-aktivitas yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lainnya secara terus menerus. Untuk kemudian agama sebagai sandarannya berupaya menjadi fondasi keselamatan umat manusia. Oleh karena itu, pada prinsipnya agama dan kebudayaan merupakan subjek dan objeknya, yaitu sama-sama terdapat pada diri manusia.
Kesimpulan
Hubungan agama dan kebudayaan merupakan dua unsur yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Agama sendiri mempunyai nilai mutlak, tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan budaya, sekalipun berdasarkan agama dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Sebagian besar budaya didasarkan pada agama tidak pernah sebaliknya. Agama bukan berasal dari manusia tetapi datang dari Tuhan dan sesuatu yang datang dari Tuhan tentu tidak dapat disebut kebudayaan. Sementara orang yang menyatakan bahwa agama adalah kebudayaan karena praktik agama tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan. Realisasi dan aktualisasi agama sesungguhnya telah memasuki wilayah kebudayaan, sehingga agama mau tidak mau menjadi bagian dari kebudayaan.
Ajaran-ajaran Islam yang penuh dengan kemaslahatan bagi manusia ini, tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Kebudayaan adalah salah satu dari sisi penting dari kehidupan manusia, dan Islampun telah mengatur dan memberikan batasan-batasannya. Islam adalah agama yang menghubungkan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. Islam adalah ajaran yang mengajarkan kebenaran dan kebaikan sehingga mereka bisa hidup dengan rukun tanpa ada gangguan. Islam sebagai sistem keyakinan dapat menjadi sebagian nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat bersangkutan, menjadi pendorong dan pengendali agar masyarakat tetap sesuai dengan kaidah-kaidah kehidupan manusia. Sehingga Islam dan budaya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan normatif dan kemaslahatannya.
Daftar Pustaka
Muhaimin. 2005. Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Cet. I. Jakarta : Kencana
Gazalba, Sidi, 1989. Masyarakat Islam : Pengantar Sosiologi dan Sosiografi, Cet. II. Jakarta : Bulan Bintang
Asy’ari, Musa. 1999. Filsafat Islam Tentang Kebudayaan. Yogyakarta : LESFI
Azra, Azyumardi. 1999. Konteks Berteologi di Indonesia : Pengalaman Islam, Jakarta : Paramadina
Abdul Basyir, (ed), 1993. Al-Qur’an dan Pembinaan Umat. Yogyakarta : Lesfi
Tadjab, dkk. 1994. Dimensi-Dimensi Studi Islam. Surabaya : Karya Aditama.
Simuh. 2003. Islam dan Pergumulan Budaya Jawa. Jakarta : Teraju
Yusuf, Ali Anwar. 2003. Studi Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Pustaka Setia
Ismail, Faisal. 1998. Paradigma Kebudayaan Islam (Studi Kritis dan Refleksi Historis). Yogyakarta : Titian Ilahi Press
Muhammad, Rusjdi Ali & Sumardi, Dedy. 2011. Kearifan Tradisional Lokal : Penyerapan Syariat Islam dalam Hukum Adat Aceh,Banda Aceh : Dinas Syariat Islam
[1]Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 333.
[2]Simuh, Islam dan Pergumulan Budaya Jawa (Jakarta : Teraju, 2003), hlm.3
[3]Ali Anwar Yusuf, Studi Agama Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2003), hlm. 248.
[4]Abdul Basyir, (ed), Al-Qur’an dan Pembinaan Umat, (Yogyakarta : Lesfi, 1993), hlm. 48.
[5]Sidi Gazalba, Masyarakat Islam; Pengantar Sosiologi dan Sosiografi (Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1989), hlm. 12.
[6]Ali Anwar Yusuf, Wawasan Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2002), hlm. 56.
[7]Sidi Gazalba, Masyarakat Islam; Pengantar Sosiologi dan Sosiografi, hlm. 113.
[8]Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, hlm. 59
[9]Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 12
[10]Tadjab, dkk, Dimensi-Dimensi Studi Islam, (Surabaya : Karya Aditama, 1994), hlm. 313
[11]Tadjab, dkk, Dimensi-Dimensi Studi Islam, hlm. 87
[12]Tadjab, dkk, Dimensi-Dimensi Studi Islam, hlm. 310-311
[13]Musa Asy’ari, Filsafat Islam Tentang Kebudayaan (Yogyakarta: LESFI, 1999), hlm. 75.
[14]Rusjdi Ali Muhammad & Dedy Sumardy, Kearifan Tradisional Lokal : Penyerapan Syariat Islam dalam Hukum Adat Aceh, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam. 2011), hlm. 37
[15]Faisal Ismail, Paradigma Kebudayaan Islam (Studi Kritis dan Refleksi Historis), (Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1998), hlm. 43






