Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (24/1/2023) siang, dijadwalkan akan menggelar rapat terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di daerah ini.
Dalam undangan yang diterima sudutberita.id, disebutkan bahwa rapat tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB. Rapat akan dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.
Sebelumnya, politisi Partai Aceh ini mengapresiasi pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Tanah Rencong.
Tiga peristiwa tersebut, kata Iskandar, adalah Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Komisi I DPR Aceh, kata Iskandar, menyambut baik apa yang telah disampaikan Presiden RI. Namun, menurutnya, pelanggaran HAM di daerah ujung barat Sumatra itu bukan tiga saja.
“Namun yang perlu diketahui sebenarnya bukan tiga saja yang pelanggaran ham berat di Aceh,” kata Iskandar.
Oleh karena itu, Iskandar menyarankan agar Tim PPHAM untuk melibatkan KKR Aceh dalam melakukan pendataan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya maupun pendalaman terhadap ketiga kasus yang sedang ditangani itu.
“Di mana selama ini KKR sudah melakukan pendataan dan rekomendasi itu kalau tidak salah angkanya ada 5.200 sekian yang harus dilaksanakan dalam skema reparasi komprehensif baik secara individual maupun komunal,” ujarnya.