HukumNews

ART di Aceh Besar Ditangkap usai Diduga Curi Emas Majikan, Kerugian Rp 119 Juta

Banda Aceh – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 119 juta.

NH merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Perempuan itu ditangkap Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menyelidiki laporan korban.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang dibuat korban, Nuraida (50), seorang PNS, pada 24 Agustus 2026.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada NH yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil 13 mayam emas murni milik korban.

Dari tangan NH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 mayam emas milik korban yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.

Petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas tersebut.

Menurut Dizha, kasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama suaminya sempat mencari dan memeriksa seluruh tempat penyimpanan di kamar, namun emas itu tidak ditemukan.

Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa. Korban menemukan salah satu gelang memiliki ukuran berbeda dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya.

Korban kemudian memeriksa kembali seluruh perhiasannya. Setelah dicocokkan dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga merupakan hasil penukaran masih berada di tempat penyimpanan.

“Berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026, kerugian korban ditaksir sekitar Rp 119 juta,” ujar Dizha.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa emas milik korban telah ditukar atau dijual di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas OY, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas M.

Saat ini NH beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button