
Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (18/8).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kajari Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Rajendra sebelumnya menjabat Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Rajendra dipercaya menggantikan Suhendra sebagai Kajari Pidie. Suhendra selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, pergantian jabatan merupakan bagian dari strategi organisasi untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi Kejaksaan sekaligus memperkuat manajemen serta tata kelola institusi.
“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Teuku Rahmatsyah.
Dia menegaskan jajaran Kejaksaan harus terus menjaga keterbukaan dan integritas institusi. Setiap proses penyelesaian maupun penanganan perkara diminta dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rajendra juga diminta meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum di wilayah Pidie harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.
Selain penegakan hukum, Teuku Rahmatsyah menyoroti pengelolaan anggaran. Dia meminta seluruh proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, serta berorientasi pada hasil.
Penggunaan anggaran, lanjutnya, harus sesuai dengan regulasi dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
Teuku Rahmatsyah juga meminta Rajendra segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di Pidie. Sinergi dan komunikasi dengan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat setempat juga harus diperkuat.
Kajati Aceh turut mendorong optimalisasi pendampingan hukum atau legal assistance. Langkah itu diharapkan dapat membantu program pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di akhir sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejaksaan membangun kerja sama yang solid melalui sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dia berharap Rajendra dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja sekaligus citra Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Teuku Rahmatsyah. []





