
Banda Aceh – Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah awal Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika di daerah itu. Perlu dicatat, Irjen Pol. Ruddi Setiawan baru dilantik sebagai Kapolda Aceh pada 4 Juli 2026, sehingga belum genap 50 hari menjabat, namun sudah menunjukkan langkah cepat dengan pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Polda Aceh menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup dilakukan dengan menangkap pengguna atau kurir, tetapi harus menyasar jaringan, pengendali, keuntungan ekonomi, sekaligus membenahi integritas internal aparat penegak hukum.
Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate. Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB juga diamankan. Berdasarkan keterangan resmi Polda Aceh, barang tersebut diduga akan diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lain, sementara pihak yang disebut sebagai pengendali telah masuk daftar pencarian orang.
“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh untuk menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar operasi penangkapan, tetapi perang terhadap sebuah ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” kata M. Fauzan Febriansyah, Rabu (12/8).
Menurut Fauzan, pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar dan memiskinkan bandar melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan arah yang tepat. Pemberantasan narkotika akan jauh lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aliran uang, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.
“Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi Polda Aceh,” ujarnya.
Fauzan menilai pendekatan Kapolda Aceh menjadi semakin penting karena Ruddi Setiawan bukan sosok yang baru berhadapan dengan persoalan narkotika. Sebelum dipercaya memimpin Polda Aceh, Ruddi pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh. Rekam jejak tersebut memberi modal pengalaman yang penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi dan kebutuhan membangun kerja sama lintas lembaga. Pada 2021, Ruddi yang saat itu menjabat dalam fungsi terkait narkotika juga tercatat memperoleh penghargaan atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika dalam jumlah besar.
“Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa kepemimpinan Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis: berbasis intelijen, mengejar bandar dan asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, serta membangun pencegahan di masyarakat,” kata Fauzan.
Yang juga patut diapresiasi, menurut Fauzan, adalah munculnya dimensi pembenahan internal. Pemberhentian tidak dengan hormat oknum anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir oleh Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan eksternal. Pemeriksaan tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur yang prosesnya masih berjalan. Karena itu, MFF Syndicate menilai semua pihak perlu menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan resmi.
“Justru di sinilah pentingnya prinsip tanpa pandang bulu. Polisi yang menangkap bandar harus memiliki keberanian yang sama untuk membersihkan rumahnya sendiri. Namun prosesnya harus berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan prasangka. Jika terbukti ada anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, pelindung jaringan, maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya, sanksinya harus tegas sesuai ketentuan,” ujar Fauzan.
Menurut MFF Syndicate, pendekatan internal dan eksternal tersebut merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemberantasan narkoba akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda. Sebaliknya, ketika aparat mampu menindak jaringan di luar sekaligus menjaga kebersihan institusinya sendiri, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin kuat.
Fauzan juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh yang sejak awal kepemimpinannya berupaya menyatukan arah kerja Polda dan seluruh Polres/Polresta melalui Commander Wish. Pedoman tersebut ditujukan untuk menyatukan visi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Aceh.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan,” kata Fauzan.
Ia berharap Kapolda Aceh tidak berhenti pada pengungkapan kasus besar, tetapi menjadikannya pintu masuk untuk membongkar rantai pemasok, bandar, pemodal, pencuci uang, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya aktor yang memberikan perlindungan terhadap bisnis narkotika.
“Narkoba harus kita tempatkan sebagai ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Ia merusak generasi muda, produktivitas ekonomi, keluarga, kesehatan sosial, sekaligus dapat melemahkan institusi negara apabila masuk ke dalam tubuh aparat. Karena itu, perang terhadap narkoba pada hakikatnya juga merupakan bagian dari menjaga ketahanan negara dari ancaman nonmiliter,” ujar Fauzan.
MFF Syndicate berharap momentum awal kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat menjadi titik balik bagi Aceh untuk membangun model pemberantasan narkoba yang lebih komprehensif: tegas terhadap jaringan eksternal, bersih terhadap internal, kuat dalam penelusuran aset, berbasis intelijen, dan konsisten dalam pencegahan.
“Kami berharap Kapolda Ruddi Setiawan tidak bekerja sendirian. Publik Aceh harus menjadi mitra kepolisian. Keberanian masyarakat memberikan informasi, profesionalisme aparat menindaklanjutinya, dan transparansi proses hukum harus menjadi tiga mata rantai yang saling menguatkan. Jika itu berjalan, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk memutus mata rantai narkoba secara sistematis,” kata Fauzan. []





