HukumNews

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan

Banda Aceh – Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Pelaku berinisial MZ (28) diamankan tim gabungan Polres Aceh Selatan yang dibantu personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh usai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/7).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” kata Joko dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Karena itu, penanganan perkara kini diambil alih oleh Polda Aceh untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Joko menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menangani perkara tersebut secara tegas tanpa memandang status pelaku. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegas lulusan Akabri 1994 itu.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan. Penyidik Polda Aceh terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi perampokan di toko emas tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button