HukumNews

Pemuda Woyla Diduga Gasak Motor Honda Vario Milik Warga Banda Aceh

Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, karena diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

MS ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Menurut Samsul, MS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Terduga pelaku diketahui beberapa kali menginap di rumah korban sehingga memahami kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Samsul Bahri, Sabtu (18/7).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban baru pulang ke rumah pada sore hari dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 keluaran 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci. Setelah itu, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motornya terparkir di tempat semula ketika hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Menyadari motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah. Dari hasil rekaman tersebut, korban menduga pelaku pencurian adalah MS.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan MS dan mengamankannya di sebuah warung kopi di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Samsul.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button