HukumNews

Bobol Warkop, Residivis Pencurian di Banda Aceh Diciduk Polisi

Banda Aceh – Seorang pria berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian. Ia diduga kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

SU ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (24/3) sore, menyusul laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LPB/246/III/2026/SPKT tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari para korban,” ujar Dizha, Sabtu (28/3).

Dizha mengungkapkan, SU bukan pemain baru. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, ia merupakan residivis kasus pencurian pada 2024 dengan vonis 18 bulan penjara atas pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus ini mulai terungkap dari rekaman CCTV di salah satu warkop, SMEA Premium, Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan kaos putih dan bertato di tangan masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng. Namun karena gagal, ia membawa kabur seluruh laci kasir. Tidak hanya itu, satu unit tablet yang digunakan untuk operasional warkop juga turut digasak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

Pada Selasa (24/3) sekitar pukul 16.29 WIB, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SU tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy BL 6516 EAH yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.

Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di sejumlah warkop di Banda Aceh.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Jika ada warga yang menjadi korban pencurian, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkas Dizha. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button