
Aceh Besar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis 1,6 tahun penjara terhadap dua spesialis pencuri pompa air yang melakukan aksi pencurian di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Dua pencuri itu adalah Andi Syahputra (27 tahun), warga Desa Miruek Lam Reudeup, Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar dan Zulfadhlun (25 tahun), warga Desa Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho pada Selasa, 21 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andi Syahputra dan Terdakwa II Zulfadhlun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan PN Jantho yang dikutip sudutberita.id, Senin (3/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Maret 2025 silam. Kedua pelaku akhirnya tertangkap warga saat melakukan aksi kesekian kalinya pada Sabtu (29/3/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri, membenarkan penangkapan maling tersebut.
“Benar, dua pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian pompa air di wilayah Baitussalam telah diamankan oleh warga di Komplek Griya Atlanta Baet 3,” kata Endang dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Endang menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika sekelompok warga yang sedang berkumpul di Blok A, Komplek Griya Atlanta, mendapati kedua pelaku melintas dengan sepeda motor di Blok B.
Karena aktivitas mencurigakan mereka di tengah malam, warga langsung menghentikan dan menanyakan identitas pelaku, namun keduanya tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
“Setelah itu, warga membawa mereka ke Polsek Baitussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku sudah lama melakukan pencurian pompa air milik warga,” pungkasnya. []





