
Langsa – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) menggelar forum ilmiah bertajuk Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh. Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk meninjau pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum yang digelar pada 8 Juli lalu itu menjadi wadah untuk mengevaluasi implementasi MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh sesuai semangat perdamaian yang telah dibangun.
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam mengawal perdamaian Aceh.
“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” kata Kamaruddin, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, MoU Helsinki bukan hanya menjadi penanda berakhirnya konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, serta memperkuat persatuan nasional melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.
Dalam diskusi tersebut, peserta menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap implementasi berbagai butir kesepakatan. Langkah itu dinilai penting agar seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif, harmonis, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia yang mengakui keberagaman daerah melalui prinsip desentralisasi asimetris.
“Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Forum tersebut juga membahas pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai regulasi nasional guna menghindari tumpang tindih norma maupun berkurangnya kewenangan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Universitas Samudra sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta pendidikan publik mengenai MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Wali Nanggroe, yakni Ketua Majelis Tuha Lapan Kamaruddin Andalah, Staf Khusus Wali Nanggroe Dr. M. Raviq, Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki Dr. Fajran Zain, serta Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali Laina Sari, S.H.
Dari Universitas Samudra hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rini Fitriani, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Dr. Maria Ulfa, S.Pd., M. Hum. []





