NewsOpini

Empat Pulau ‘Hilang’ dari Aceh: Batas Wilayah atau Batas Kesabaran?

*Oleh: Teuku Avicenna Al Maududdy, M. Hum

ACEH kembali tercengang. Empat pulau yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai wilayah milik Sumatera Utara, tepatnya di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Seolah tanpa aba-aba yang cukup, kabar ini langsung menjadi sorotan publik. Di berbagai media sosial, muncul pertanyaan tajam: Mengapa Aceh bisa ‘kehilangan’ pulaunya sendiri? Pertanyaan ini mencuat bukan hanya karena aspek administratif, tetapi juga karena menyentuh harga diri dan sejarah panjang Aceh sebagai entitas politik dan budaya yang unik.

Bila mengacu pada narasi Kemendagri, perubahan ini disebut sebagai hasil dari verifikasi spasial dan pemetaan ulang batas wilayah yang melibatkan berbagai instansi nasional seperti BIG, Dishidros TNI AL, BRIN, hingga pemerintah provinsi. Namun, dari sudut pandang Aceh, keputusan ini mengabaikan banyak fakta sejarah dan bukti administratif yang kuat.

Pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat di atas peta. Di atasnya, telah berdiri infrastruktur Aceh seperti tugu, mushalla, dermaga bantuan provinsi, hingga prasasti sejarah. Bahkan peta resmi tahun 1992 yang ditandatangani oleh gubernur Aceh dan gubernur Sumatera Utara secara eksplisit menempatkan empat pulau itu dalam wilayah Aceh Singkil.

Dengan demikian, pertanyaannya adalah: Apakah koordinat geografis yang disusun secara teknokratik bisa mengabaikan nilai historis, sosiologis, dan yuridis yang telah lama melekat di wilayah itu?

Kejadian ini mengindikasikan lemahnya deteksi dini dan reaksi cepat dari lembaga pemerintahan di Aceh. Jika sejak 2022 proses survei lapangan sudah dilakukan, mengapa tidak ada langkah taktis dan diplomatik yang signifikan dari Pemerintah Aceh untuk mempertahankan wilayahnya? Ini bukan hanya soal batas, tapi juga tentang bagaimana otoritas lokal menjaga marwah dan kedaulatannya.

Ironisnya, rakyat Aceh sering dihadapkan pada narasi otonomi khusus, tetapi dalam praktiknya justru sering kali kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri. Kejadian ini bisa menjadi alarm keras bahwa Aceh tidak cukup hanya bergantung pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tanpa penguatan kelembagaan yang responsif dan strategis.

Risiko Disintegrasi Mikro dan Konflik Horizontal

Pengalihan ini dalam jangka panjang bukan sekadar soal peta, melainkan juga berpotensi menciptakan disintegrasi mikro di tingkat komunitas. Warga yang selama ini merasa bagian dari Aceh, kini dipaksa secara administratif menjadi bagian dari Sumatera Utara. Ini bukan hanya akan membingungkan soal hak pelayanan publik dan administrasi kependudukan, tapi juga membuka potensi konflik horizontal, apalagi jika terdapat perbedaan etnis, identitas, atau sumber daya.

Lebih buruk lagi, jika kasus ini menjadi preseden, bukan tidak mungkin wilayah Aceh lainnya terutama yang berbatasan dengan provinsi tetangga—juga akan menghadapi nasib serupa. Maka, Aceh harus segera memiliki blueprint pertahanan wilayah berbasis dokumen legal, digitalisasi peta, dan penguatan diplomasi batas wilayah secara sistematis.

Kehilangan empat pulau ini seharusnya menyadarkan semua pihak bahwa kedaulatan bukan hanya dijaga dengan senjata, tetapi dengan strategi, kepekaan, dan ketegasan. Pemerintah Aceh harus segera menggalang kekuatan lintas partai, akademisi, ulama, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendesak peninjauan ulang keputusan Mendagri tersebut.

Ini bukan hanya perjuangan mempertahankan wilayah, tetapi juga perjuangan mempertahankan identitas, sejarah, dan martabat Aceh sebagai bangsa yang bermartabat.

Sebagai anak bangsa yang lahir dan besar di tanah Aceh, saya menulis ini bukan sekadar sebagai bentuk keprihatinan, tetapi sebagai panggilan nurani. Hilangnya empat pulau dari wilayah Aceh bukan hanya soal perubahan garis koordinat di atas kertas, melainkan sebuah pengingat pahit bahwa ketika kita lengah, sejarah bisa berubah—bahkan diputarbalikkan.

Kita sedang menyaksikan bagaimana kebijakan negara yang seharusnya adil dan berpijak pada kepentingan rakyat, justru terasa seperti mengiris luka lama tentang marginalisasi wilayah pinggiran. Aceh, dengan segala keistimewaannya yang telah diatur melalui MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), semestinya tidak menjadi korban dari ketidakpekaan administratif.

Padahal, dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, khususnya pada Butir 1.1.3, ditegaskan bahwa: “Aceh berhak menentukan administrasi domestiknya sendiri, termasuk wilayah, struktur pemerintahan, dan simbol-simbol lokal yang mencerminkan kekhususan Aceh.”

Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam UUPA (UU No. 11 Tahun 2006), yang secara eksplisit memberi ruang bagi Aceh untuk mengelola wilayah administratifnya secara otonom. Misalnya, dalam:

Pasal 7 ayat (1):
“Wilayah Aceh terdiri atas daratan dan lautan yang menjadi satu kesatuan wilayah hukum, yang batas-batasnya ditetapkan berdasarkan hukum nasional dengan memperhatikan sejarah dan hak masyarakat Aceh.”

Pasal 8 ayat (2):
“Pemerintah Aceh berwenang menetapkan dan mengelola batas wilayah Aceh dengan provinsi lain dan dengan negara lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 9 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban menyelesaikan persoalan batas wilayah Aceh berdasarkan hukum, sejarah, dan partisipasi masyarakat.”

Dengan demikian, seharusnya setiap perubahan batas wilayah Aceh, termasuk pulau-pulau yang berada di perairan terluarnya, harus melibatkan konsultasi intensif dengan Pemerintah Aceh, serta mempertimbangkan aspek historis dan sosial budaya masyarakat lokal. Jika tidak, maka keputusan sepihak dari pemerintah pusat—sekalipun berbasis data spasial modern berpotensi melanggar semangat dan substansi dari perjanjian damai yang menjadi fondasi perdamaian Aceh pasca-konflik.

Pulau-pulau yang berpindah tangan secara administratif ini adalah simbol. Ia melambangkan hilangnya wibawa kelembagaan di Aceh, tumpulnya diplomasi wilayah, dan lemahnya kesadaran kolektif bangsa Aceh kita dalam menjaga aset daerah. Maka dari itu, artikel ini bukan semata kritik kepada pemerintah, tetapi juga seruan kepada masyarakat Aceh secara luas untuk bangkit: sadar, bersatu, dan tidak lagi apatis terhadap isu-isu krusial yang menyangkut kedaulatan ruang hidup kita.

Saya percaya, perjuangan mempertahankan marwah Aceh tidak selalu dengan demonstrasi besar atau suara lantang di parlemen. Kadang ia dimulai dari kesadaran kecil dari menulis, berbicara, hingga menggerakkan opini publik agar tidak terlambat menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan.

Kita tidak sedang berbicara tentang masa lalu. Kita sedang menjaga masa depan. Karena bila pulau bisa hilang tanpa perlawanan, maka bukan tidak mungkin yang akan menyusul adalah identitas, kebudayaan, bahkan hak kita sebagai pemilik sejarah. []

*Teuku Avicenna Al Maududdy, M. Hum merupakan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam/Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kab. Bireun, Aceh. Penulis dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 0853-6001-5808.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button