HukumNews

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar dari Judi Online 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online dan menyita uang senilai total Rp75 miliar dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengidentifikasi sebanyak 5.885 rekening diduga terkait aktivitas judi online.

Dari jumlah tersebut, Bareskrim telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

“Ini adalah langkah konkret Polri dalam memberantas jaringan judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial dan ekonomi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Dalam pengembangan kasus, Dittipidsiber juga berhasil membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang dioperasikan oleh empat tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial QR, yang diduga sebagai otak dari operasi tersebut di Indonesia.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian pada 30 April 2025, tim kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AF, RJ, dan QR.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Semua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku judi online, termasuk aktor-aktor luar negeri yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai target operasi,” tegas Himawan.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perjudian digital. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button