
Banda Aceh – Sejoli muda-mudi dicambuk sebanyak 100 kali karena terbukti berzina. Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
Sepasang muda mudi tersebut adalah pria berinisial ID (20 tahun), warga Kabupaten Aceh Selatan dan wanita berinisial PA (25 tahun), warga Aceh Utara.
Pasangan ini ditangkap oleh warga saat berduaan di dalam kamar salah satu indekos di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pemuda setempat melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 pekan. Setelah ditangkap, pasangan ini diserahkan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kepada penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh, pasangan ini mengakui perbuatannya. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah (MS) setempat.
Dalam persidangan di MS Banda Aceh, ID mengaku telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita berinisial PA.
ID diketahui bekerja sebagai penjaga di rumah kos tempat wanita berinisial PA tinggal sebagai penyewa. Di rumah kos itu, ID menempati kamar di lantai 1, sementara pasangannya di kamar lantai II.
Selain pasangan ID dan PA, pada kesempatan itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi sejumlah pelanggar syariat Islam lainnya. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. []





