
Banda Aceh – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berinisial He, akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh pada Jumat (13/12/2024) di Kota Langsa.
Terpidana kasus narkotika itu sebelumnya kabur sesaat setelah diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada 26 November 2024 lalu.
Setelah ditangkap, He kemudian dijebloskan ke Rutan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (14/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan atas permintaan bantuan dari Kejari Banda Aceh yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, Sabtu (14/12/2024), mengungkapkan penangkapan ini bermula dari permintaan bantuan yang diajukan oleh Kejari Banda Aceh kepada Komandan Satuan Brimob Polda Aceh pada 9 Desember 2024.
Dalam surat permintaan tersebut, Kejari Banda Aceh meminta bantuan untuk mencari dan menangkap He yang melarikan diri dari tahanan Pengadilan Negeri setempat.
Setelah menerima permintaan tersebut, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh untuk melakukan pencarian.
Tim yang beranggotakan tujuh personel ini kemudian bergerak menuju Kota Langsa pada 11 Desember, setelah mendeteksi keberadaan buronan di wilayah tersebut.
“Tim Brimob melakukan pengintaian dan berhasil menemukan keberadaan buronan di Desa Birem Puntong, Langsa Baro, Langsa, pada tanggal 12 Desember 2024. Pada saat penangkapan, He sedang berada bersama keluarganya,” lanjut Suhendri.
Setelah penangkapan, Tim Satuan Brimob langsung mengonfirmasi identitas buronan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati. Setelah konfirmasi, Isnawati bersama staf Kejaksaan berangkat ke Langsa untuk memverifikasi penangkapan.
Pagi hari tanggal 13 Desember, Isnawati, Darmi, dan Asrizal dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh tiba di Langsa dan memastikan bahwa orang yang ditangkap adalah He. Setelah proses verifikasi selesai, He langsung dibawa kembali ke Banda Aceh.
“Kami memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan baik dan He akan segera dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” ujar Suhendri. []