Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan September sampai Desember 2024, di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (11/12/2024).
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi, yakni mencapai 26 perkara. Kemudian, kamtibum/TPUL 14 perkara dan oharda 9 perkara serta perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 perkara.
Kasi Barang Bukti Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi menyebutkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu 100,28 gram (bruto) dan ganja 133,61 gram (bruto). Kemudian, handphone berbagai jenis merk sebanyak 27 unit.
“Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari minuman keras/khamar 4 botol, tang/linggis 2 pcs, parang/pisau 2 pcs, berbagai jenis pakaian, termasuk kondom dan lain sebagainya,” kata Teddy.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin di kejaksaan setempat.
Hal ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht), serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut,” kata Suhendri. []