
Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Pakistan, Muhammd Azeem, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11). JPU menilai seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi didampingi Hakim Anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis. Hadir pula JPU Luthfan Al-Kamil, penasihat hukum terdakwa, serta juru bahasa. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Menyatakan terdakwa Muhammd Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Luthfan Al-Kamil saat membacakan tuntutan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal.
JPU menyebut tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab penuh secara pidana.
Diduga Memalsukan Identitas
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyoroti dugaan bahwa terdakwa memalsukan identitas untuk mempermudah aktivitasnya di Indonesia. Perbuatan itu dinilai mencerminkan sikap tidak menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Adapun hal yang meringankan ialah pengakuan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, serta penyesalan atas perbuatannya.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan data kependudukan atas nama Mochamad Lukman yang digunakan terdakwa sebagai identitas palsu adalah tidak sah, serta memerintahkan instansi terkait untuk menghapus atau memperbaikinya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2025. []





