
Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menyoroti masih adanya kementerian di tingkat pusat yang kerap melupakan kekhususan dan keistimewaan daerah itu dalam penyusunan kebijakan.
Menurut Fadhlullah, Aceh memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Selama hampir 30 tahun, Aceh dilanda konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebelum akhirnya tercapai perdamaian pada 15 Agustus 2005.
“Aceh punya kekhususan dan keistimewaan yang berbeda dari daerah lain. Saat daerah lain sudah bisa berjalan dan berlari, Aceh masih merangkak karena konflik panjang yang terjadi di bumi Serambi Makkah,” ujar Fadhlullah.
Ia menjelaskan, pasca perdamaian, Pemerintah Pusat memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus). Skema yang disepakati adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, kemudian 1 persen untuk lima tahun berikutnya.
Kini, kata Fadhlullah, perpanjangan Dana Otsus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mengembalikan besaran Dana Otsus Aceh menjadi 2 persen.
“Dengan tegas Pak Presiden menyatakan kepada kami bahwa Aceh kembali ke 2 persen. Ini komitmen beliau kepada Aceh,” katanya.
Namun demikian, Fadhlullah mengungkapkan tantangan lain yang kerap dihadapi Pemerintah Aceh, yakni kurangnya pemahaman sejumlah kementerian terhadap kekhususan Aceh saat merumuskan regulasi.
“Kadang-kadang kementerian lupa saat membuat aturan. Mereka lupa dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh. Hanya beberapa kementerian yang mencantumkan klausul bahwa untuk Aceh disesuaikan dengan kekhususan yang dimiliki,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap kali terjadi pergantian menteri, Pemerintah Aceh harus kembali menjelaskan dasar hukum dan sejarah kekhususan tersebut.
“Setiap pergantian menteri baru, kami harus menjelaskan lagi. Menteri lama sudah mengerti, tapi yang baru kadang-kadang lupa. Ini problem yang selalu kami hadapi,” ujarnya. []





