
Jakarta – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap, para tersangka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Keempatnya berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media, dilansir dari detik.com, Rabu (18/3).
Dari sisi kepangkatan, mayoritas tersangka merupakan perwira. Tiga orang tercatat sebagai perwira, dengan pangkat tertinggi kapten, sementara satu lainnya berpangkat bintara.
Adapun identitas yang disampaikan yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Yusri memastikan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.
“Dalam proses penyidikan, kami akan bekerja secara maksimal dan profesional agar penanganan perkara ini bisa segera diselesaikan,” kata Yusri.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di lingkungan Polisi Militer TNI dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses penanganan perkara disebut telah memasuki tahap pendalaman untuk mengurai peran masing-masing.
“Para terduga pelaku sudah kami tangkap di POM TNI dan saat ini masih dalam proses pendalaman menuju tahap penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik masih fokus menelusuri motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, latar belakang kejadian belum diungkap secara rinci.
“Kami masih mendalami motif dari para pelaku,” pungkasnya. []





