
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangani 21 perkara tambang ilegal sepanjang 2022-2023. Dalam kurun ini, Polda Aceh juga menetapkan 39 tersangka.
“Dari kasus yang kami tangani 2022-2023 per April sudah 21 kasus dan ada 39 tersangka yang ada di dalamnya,” kata Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Muliadi.
Perwira menengah Polri ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang digelar Aceh Resource & Development (ARD) di Hotel Hermes Banda Aceh, Senin (17/4/2023) sore.
Dalam diskusi itu, Muliadi juga menguraikan bahwa 39 tersangka tersebut bukan hanya pekerja, tetapi juga termasuk pemilik beko dan pemodal.
“Ada pekerja, operator, pemilik beko, dan pemodal, dan lain-lainnya, jadi bervariasi,” ujar dia.
Muliadi meminta masyarakat tidak takut melapor jika ada oknum kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal. Ini seusai perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Kalau memang ada dari kami kepolisian, tolong dilaporkan, ini sudah jelas perintah pimpinan demikian, masyarakat juga harus berani melaporkan, si A katakanlah, kasih tau namanya dan tempat tinggalnya,” kata Muliadi. []






