
Jakarta – Sudah membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) bukan berarti status kepemilikan tanah otomatis beralih di mata negara. Jika nama pada sertifikat masih tercantum atas nama penjual, pembeli perlu segera mengurus pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan AJB dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Ia menegaskan AJB hanya menjadi bukti telah dilakukannya transaksi jual beli, sedangkan sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, nama pemegang hak dalam sertifikat harus diperbarui agar sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Pendaftaran peralihan hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat berubah dari penjual menjadi pembeli. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan itu juga diperkuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan memeriksa dan mencatat peralihan hak pada data pendaftaran tanah. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, perubahan pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat tanah.
Adapun dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran peralihan hak diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Hiskia mengingatkan masyarakat untuk memastikan data pada sertifikat telah sesuai dengan kondisi terbaru. Menurutnya, hal ini penting agar tanah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi di kemudian hari.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertifikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepastian layanan, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja di Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Saat ini layanan tersebut baru tersedia di 17 Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan itu diperluas ke 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi. []





