HukumNews

Kejati Aceh Tangkap 8 Buronan Sepanjang 2026

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat capaian penangkapan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sepanjang 2026 melampaui target yang telah ditetapkan. Hingga 1 September 2026, bidang intelijen Kejati Aceh berhasil menangkap delapan DPO.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan, pada 2026 pihaknya hanya menargetkan penangkapan tiga buronan. Namun realisasinya mencapai delapan orang atau setara 267 persen dari target kegiatan.

“Sepanjang Januari hingga 1 September 2026, bidang intelijen Kejati Aceh berhasil menangkap delapan DPO. Capaian ini mencapai 267 persen dari target yang ditetapkan tahun ini,” kata Teuku Rahmatsyah saat silaturahmi bersama wartawan di Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9).

Meski capaian penangkapan melampaui target, Teuku Rahmatsyah menyebut masih terdapat 43 DPO yang menjadi pekerjaan rumah Kejati Aceh dan terus diburu.

“Jumlah DPO Kejati Aceh saat ini sebanyak 43 orang dan akan terus dilakukan upaya pencarian serta penangkapan,” ujarnya.

Selain capaian di bidang intelijen, Kejati Aceh juga mencatat penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di bidang pidana umum. Selama periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026, sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Menurut Teuku Rahmatsyah, penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di bidang pidana khusus, Kejati Aceh menangani sembilan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan selama periode Januari hingga Agustus 2026. Selain itu, terdapat empat perkara yang telah masuk ke tahap penuntutan.

Teuku Rahmatsyah mengatakan, seluruh penanganan perkara pidana khusus tersebut terus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Aceh.

“Tentu hal ini butuh dukungan masyarakat, terutama kawan-kawan media,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button