News

Polisi Serahkan Tersangka Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Aceh Besar – Polisi menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Tersangka berinisial NZ (26) diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, ke Kejari Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone berwarna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

“Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat lantaran terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Polisi menegaskan akan menindak tegas tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujar Mahdi.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan serupa agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula saat Polsek Mesjid Raya menerima laporan terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan di kawasan Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi NZ sebagai salah satu terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan di rumah NZ tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Korban saat itu diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Namun karena tidak memiliki uang, korban memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Ketika korban hendak menebus kembali barang jaminan tersebut, polisi yang telah membentuk tim melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button