
Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah pemangku kepentingan membahas percepatan pengelolaan sumur masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola sumur masyarakat yang legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pertemuan yaang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (2/7) tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy yang mewakili Menteri ESDM, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin.
Kemudian, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat WK Aceh Ibnu Hafizh, Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, serta PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat WK Aceh, Ibnu Hafizh, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum melalui berbagai skema kerja sama, seperti kerja sama operasi dan teknologi, kerja sama produksi melalui BUMD, koperasi dan UMKM, kerja sama pengusahaan sumur tua, maupun bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan.
“Dengan landasan hukum ini, aktivitas sumur masyarakat yang selama ini berkembang akan memperoleh kepastian hukum sekaligus pembinaan teknis dan kelembagaan yang memadai,” kata Ibnu.
Ibnu yang juga menjabat Kepala Divisi Operasi Produksi BPMA menjelaskan, tim satgas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, dilakukan inventarisasi dan verifikasi sumur masyarakat, pendampingan aspek hukum, penyusunan mekanisme kerja sama, hingga pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3LL), komersial, serta hubungan masyarakat.
Ia menegaskan inventarisasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menetapkan pengelola. Setelah itu, usulan diajukan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dievaluasi BPMA, kemudian menunggu persetujuan Menteri ESDM sebelum Perjanjian Kerja Sama Produksi dapat dijalankan.
“Dengan mekanisme ini, seluruh hasil produksi dapat tercatat sebagai bagian dari produksi migas nasional,” ujarnya.
Dari sisi teknis, pengelolaan sumur masyarakat akan mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) serta standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Fasilitas produksi juga dirancang sederhana, modular, aman, mudah diaudit, mulai dari wellhead, production manifold, Tank On Site (TOS), proses trucking hingga stasiun pengumpul.
Menurut Ibnu, aspek hubungan masyarakat juga menjadi perhatian. Selain meningkatkan produksi, program ini bertujuan membina masyarakat melalui sosialisasi hak dan kewajiban pengelola, penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan.
BPMA juga menegaskan komitmennya mencegah pemboran baru di luar ketentuan serta memastikan seluruh hasil produksi disalurkan melalui mekanisme resmi kepada KKKS.
Saat ini BPMA masih melakukan pengawasan mulai dari inventarisasi, penunjukan pengelola, evaluasi usulan kerja sama hingga monitoring pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Produksi. Sejumlah wilayah di Aceh juga telah disiapkan sebagai lokasi pilot project sebelum skema tersebut diterapkan lebih luas.
Menutup pertemuan, Ibnu optimistis sinergi antara Kementerian ESDM, BPMA, SKK Migas, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat implementasi tata kelola sumur masyarakat yang profesional dan transparan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung program ini. Semoga ikhtiar bersama ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh, meningkatkan kontribusi terhadap produksi migas nasional, serta menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. []





