HukumNews

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Bayi di Banda Aceh

Banda Aceh – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan bayi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh. Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Keduanya merupakan pengasuh anak di yayasan tempat kejadian perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4) sore.

“Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” kata Dizha, Kamis (30/4).

Menurutnya, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku terungkap. Mereka diduga kesal karena korban tidak menuruti saat diberi makan.

“Motifnya karena pelaku emosi saat anak tidak mau makan. Ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh,” jelas Dizha.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka yakni DS, NS, dan RY dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp72 juta.

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button