
Banda Aceh – Kuasa Hukum PT Bumi Flora mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dinilai telah melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum di area perkebunan perusahaan. Aksi yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 tersebut dilaporkan telah melumpuhkan aktivitas perusahaan serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Kuasa Hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T Hendri Law, Hendri Saputra menyatakan bahwa aksi yang semula diklaim sebagai penyampaian aspirasi kini telah berubah menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
“Aksi segerombolan orang tersebut telah keluar dari jalur hukum dan menjurus pada tindakan anarkis serta main hakim sendiri. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hendri dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Jumat (17/4).
Hendri memaparkan, bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok tersebut meliputi penguasaan lahan secara tanpa hak, pendudukan perkebunan, pemblokiran jalan, hingga perampasan aset kendaraan milik perusahaan. Kelompok tersebut juga melarang para pekerja untuk melakukan panen dan produksi kelapa sawit.
Akses Jalan Diputus, Siswa Gagal Sekolah
Situasi dilaporkan semakin memburuk pada Kamis, 16 April 2026. Kelompok massa tersebut melakukan pemutusan akses jalan yang menghubungkan Desa Alue Lhok dengan area perkebunan PT Bumi Flora di beberapa titik.
“Mereka menggali badan jalan dan menebang pohon sawit untuk ditumbangkan di atas jalan. Akibatnya, akses jalan putus total. Masyarakat tidak bisa berbelanja kebutuhan pokok, tidak bisa ke kebun, dan yang paling memprihatinkan, anak-anak sekolah terpaksa libur karena akses antar-jemput terputus,” jelas Hendri.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 15 Maret 2026, di mana massa menanam balok kayu di sepanjang badan jalan Desa Alue Lhok. Hendri menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk “pembodohan” terhadap generasi muda akibat terhentinya akses pendidikan.
Mendesak Kehadiran Negara
Atas dasar kerugian nyata yang dialami perusahaan dan gangguan keamanan publik, pihak Kuasa Hukum meminta Kepolisian dan aparat terkait untuk segera turun tangan memproses hukum para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kriminal. Di negara kita, hukum harus menjadi panglima. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang akan berlaku adalah hukum rimba,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme di depan mata publik akan mencoreng citra penegakan hukum dan membuat masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan dari negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Flora berharap aparat keamanan segera melakukan normalisasi akses jalan agar aktivitas ekonomi masyarakat dan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. []





