
Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pelanggaran hukum jinayat.
Terpidana berinisial Ab M. alias B ditangkap pada Selasa (10/3) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejari Banda Aceh.
“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO asal Kejari Banda Aceh. Terpidana Ab diamankan dalam perkara tindak pidana pelanggaran hukum jinayat,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Saat proses pengamanan berlangsung, kata Ali, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan.
Namun berkat kesigapan tim, situasi berhasil dikendalikan sehingga terpidana dapat diamankan tanpa kendala berarti.
Ali menjelaskan, terpidana Ab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan bersuami berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui sehingga Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ali menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Ali juga kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), pihaknya mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan,” pungkasnya. []





