
Aceh Tengah – Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada warga mengenai tahapan, persyaratan, hingga manfaat besar dari program PTSL.
Dengan memiliki sertifikat resmi, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka, yang sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton di dua kecamatan, yakni di Desa Burni Bius dan Desa Bius Utama (Kecamatan Silih Nara), serta Desa Linung Ayu (Kecamatan Pegasing).
Penyuluhan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum tim lapangan turun melakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridis. []





