HukumNews

Buronan Kasus Pemerkosaan Ditangkap di TPI Lampulo Saat Hendak Melaut

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial NM, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Warga salah satu desa di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang itu dibekuk saat hendak pergi melaut pada Sabtu (30/8/2025) dini hari di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kota Banda Aceh.

Remaja berusia 19 tahun ini sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 165 bulan atas kasus pemerkosaan anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

Namun, pada 19 Februari 2025, NM melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpura-pura izin ke toilet lalu menyerang petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan, sejak pelarian tersebut, pihaknya bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk penyisiran di sejumlah lokasi di Sabang.

“Namun, terdakwa terus berpindah-pindah dan menyulitkan pelacakan karena bekerja sebagai nelayan,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Ali Rasab Lubis, keberhasilan penangkapan berkat informasi dari masyarakat dan pemantauan intensif oleh Tim Tabur Kejati Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh.

“Pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB, tim kami langsung bergerak ke TPI Lampulo dan melakukan penangkapan saat baru mau akan pergi melaut. Saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil kami redam,” ujarnya.

NM kini diamankan di Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Ali Rasab Lubis menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejati Aceh memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam DPO akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button