NewsOpini

Menyulam Damai: Refleksi 20 Tahun Perdamaian Aceh

*Oleh: Muhammad Nasril, Lc. MA.

HARI ini merupakan momen bersejarah bagi Aceh dan rakyatnya. Tepat dua puluh tahun lalu, perjanjian damai Aceh atau Memorandum of Understanding (MoU) RI–GAM ditandatangani di Helsinki. Perjanjian yang menjadi titik balik sejarah, mengakhiri konflik panjang yang telah meninggalkan banyak luka di bumi Serambi Mekah.

Banyak harapan MoU ini bukan sekadar lembaran dokumen, tetapi simbol harapan dan komitmen akan masa depan Aceh yang lebih baik, damai, adil, dan sejahtera.

Masih teringat, kala perdamaian itu terwujud rakyat Aceh menyambut dengan gegap gempita. Suasana penuh rasa syukur mewarnai setiap sudut Aceh, karena sejak hari itu rakyat dapat kembali beraktivitas tanpa lagi dihantui dentuman senjata. Kehadiran damai juga membuka ruang bagi Aceh untuk bangkit.

Damai juga memberi kesempatan bagi Aceh untuk membangun kembali identitasnya, memperkuat nasionalisme lokal, dan memulihkan kepercayaan antar warga yang terkoyak oleh konflik. Namun, semua itu membutuhkan kerja keras dan langkah nyata dari seluruh pihak, agar cita-cita yang diamanatkan dalam perjanjian benar-benar terwujud.

Sejak penandatanganan MoU pada 15 Agustus 2005, maka setiap tahunnya dilakukan acara refleksi oleh masyarakat Aceh. Doa dan zikir, kenduri rakyat, serta santunan anak yatim menjadi tradisi yang meneguhkan kebersamaan. Baliho dan spanduk menghiasi gampong serta kota, menjadi pengingat bahwa damai adalah anugerah yang harus dijaga.

Tentu, peringatan ini bukan sekadar ritual tahunan dan janji-janji itu tidak hanya di atas kertas, tetapi momentum kolektif untuk menegaskan bahwa damai adalah aset tak ternilai.

Semangat perayaannya tahun ini juga dilakukan berbagai kegiatan, seperti menyelenggarakan diskusi publik, pemberian penghargaan kepada tokoh, dan sejumlah kegiatan lainnya yang memperkuat pesan bahwa damai bukanlah kenangan masa lalu, melainkan tanggung jawab bersama.

Karena, damai ini adalah milik seluruh rakyat Aceh, bukan hanya kelompok tertentu. Maka, setiap generasi memiliki kewajiban untuk menjaga dan “menyulam” damai, memastikan harmoni sosial dan pembangunan yang inklusif terus berlanjut.

Jika ada yang belum sempurna, ada yang retak atau terabaikan, maka harus disulam kembali. Menyulam damai berarti memperbaiki hubungan sosial yang renggang, membangun keadilan, dan menegakkan kesejahteraan bagi semua. Sejarah mengajarkan bahwa Aceh pernah berada pada masa di mana damai adalah barang langka; dentuman senjata, pembatasan gerak, dan ketidak pastian menjadi pengalaman perih masyarakat ketika itu. Setelah puluhan tahun penantian, kedamaian akhirnya hadir, dan mempertahankannya adalah tugas yang menuntut kesabaran, ketekunan, dan komitmen.

Lebih jauh, menyulam damai berarti menunaikan janji yang tertuang dalam MoU Helsinki. Setiap butir perjanjian, dari otonomi khusus, pembangunan ekonomi, hingga pemulihan sosial, adalah fondasi menuju Aceh yang damai dan sejahtera. Tanggung jawab untuk mewujudkan hal itu berada pada para pemimpin dan tokoh utama dari kedua belah pihak, serta seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

Perdamaian sejati harus diwujudkan dalam kerja nyata. Para pemimpin Aceh yang telah diberi amanah rakyat harus berada di garda terdepan dalam menegakkan keadilan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan. Damai bukan hanya kata-kata indah di atas kertas perjanjian, melainkan komitmen yang diuji setiap hari. Keberhasilan dua dekade damai diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga rasa aman.

Dua dekade damai juga membuka ruang bagi keberagaman politik, sosial, dan budaya untuk berkembang. Perbedaan pandangan politik atau latar belakang sosial tidak menghalangi masyarakat Aceh untuk tetap bersatu, saling menghormati, dan berkontribusi pada pembangunan bersama. Keberagaman ini adalah kekayaan yang harus dipelihara. Menyulam damai berarti menghormati perbedaan, memupuk toleransi, dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif membangun Aceh.

Peringatan dua dekade damai menjadi momen reflektif sekaligus motivatif. Damai bukanlah garis akhir, melainkan proses berkelanjutan. Menyulam damai adalah upaya bersama untuk memperkuat ukhuwah wathaniyah, mengikis ego sektoral, dan mempererat persaudaraan. Proses ini harus dilandasi keadilan, komitmen, dan kesabaran, hingga sulaman damai itu benar-benar sempurna: Aceh yang lebih baik, sejahtera, dipercaya rakyatnya, dan damai yang terus terawat. Semoga Aceh senantiasa menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri yang damai, makmur, dan penuh rahmat. []

*Penulis merupakan Mahasiswa Aceh, kandidat doktor (S3) Hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button