HukumNews

Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Ternyata Juga Curi Motor Warga

Banda Aceh – Aksi kriminal MF (33), pelaku pembobolan toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ternyata tidak berhenti di satu kasus saja. Pria yang dikenal sebagai residivis itu juga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Korban, Daryono (49), warga asal Binjai yang berdomisili di sebuah ruko di Lambaro, kehilangan sepeda motor jenis Mio Soul miliknya pada Sabtu, 5 April 2025. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pembobolan toko elektronik.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan MF dalam aksi pencurian motor tersebut. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya, RA (30), warga Aceh Besar yang diduga menjadi penadah barang curian.

“Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sebelumnya telah mencuri sepeda motor dari ruko milik korban dan menjualnya kepada RA seharga Rp1,5 juta,” ujar Fadilah dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

RA, yang diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Krueng Barona Jaya. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang masih berada di lokasi tersebut.

Kisah kehilangan motor ini bermula saat korban kembali dari kampung halaman dan mendapati rukonya dalam kondisi berantakan. Selain motor, sejumlah barang lain seperti jam tangan dan pakaian juga raib digondol pelaku.

“Pelaku MF kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan RA disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap bersama istrinya, MR (33), usai terekam CCTV saat membobol sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro. Ironisnya, MF baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kini, MF dan RA harus kembali berurusan dengan hukum, dan proses penyidikan terhadap keduanya masih terus berjalan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button