News

29 Tempat Usaha di Banda Aceh Melanggar GSB

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh menyebutkan, hingga kini terdapat 29 tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kafe dan rumah makan, tetapi juga rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya.

Selasa (15/4/2025) kemarin, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar GSB itu.

Aksi penertiban ini menyasar berbagai titik di Kota Banda Aceh, terutama warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan menambah bangunan di atas area yang seharusnya menjadi ruang publik.

Didampingi Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Cut Ahmad Putra dan jajaran, serta puluhan personel Satpol PP, Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha. Dengan pendekatan yang humanis, Illiza menjelaskan dampak pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tapee, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta beberapa kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima.

Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Kota.

Illiza berharap, penertiban ini dapat menjadi peringatan dan mendorong pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan.

“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

GSB sendiri adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya. Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai,” tutup Illiza. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button