News

Kronologi Kontroversi Pengamatan Hilal di Aceh

Banda Aceh – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025, sehingga puasa pertama bagi umat Muslim di Indonesia dimulai pada hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Meski sudah resmi diumumkan oleh pemerintah, penentuan 1 Ramadan di Aceh menuai kontroversi. Hal ini setelah Mahkamah Syar’iyah Jantho menyumpah dua saksi yang ternyata tidak mengamati hilal pada Kamis (28/2/2025) sore.

Kejadian ini memicu kebingungan dan kegaduhan di kalangan masyarakat, dengan sebagian besar warga Aceh Besar memilih untuk memulai puasa pada 2 Maret 2025, meskipun pengumuman resmi dari Kementerian Agama menyebutkan bahwa puasa dimulai pada 1 Maret.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, menjelaskan bahwa kontroversi ini bermula ketika proses pengamatan hilal dilakukan di Aceh, yang dianggap satu-satunya tempat di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengamati hilal.

Berdasarkan perhitungan ahli hisab di Indonesia, hanya wilayah Aceh yang dapat melihat hilal secara langsung, sementara daerah lain di Tanah Air tidak dapat melihat bulan baru tersebut karena faktor geografis dan atmosfer.

Pemerintah Indonesia pun mengirimkan berbagai ahli rukyat ke Aceh, termasuk tim dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, yang memiliki surat tugas dari Kementerian Agama.

Faisal Ali menjelaskan bahwa pengamatan dilakukan dengan penuh perhatian oleh para ahli rukyat, yang dipusatkan di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar pada Kamis (28/2/2025) sore.

Namun, kontroversi muncul ketika dua saksi dari Aceh Besar yang hadir dalam forum pengamatan tersebut, namun tidak benar-benar mengamati hilal, diminta untuk disumpah oleh Mahkamah Syar’iyah.

“Saat sumpah, kedua saksi ini menyatakan tidak melihat, memang benar mereka tidak melihat. Mereka memang hadir di lokasi pengamatan, tetapi tidak serius melakukan pengamatan. Mereka hanya berdiri di tempat mereka tanpa memfokuskan pandangan ke arah hilal,” ungkap Faisal Ali.

Faisal Ali mengungkapkan, proses sumpah yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho menimbulkan masalah besar. Setelah pengamatan hilal dilakukan, beberapa pihak yang dianggap ahli rukyat menyatakan telah melihat hilal, namun dua saksi dari Aceh Besar yang tidak mengamati hilal justru diminta untuk bersumpah.

“Setelah ahli rukyat utusan dari pemerintah pusat melaporkan bahwa hilal sudah terlihat, mereka bersedia disumpah, namun ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar,” terang Faisal. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button