
Banda Aceh – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 36 anggota DPR dari berbagai partai politik sepanjang 2026.
Dek Gam menegaskan, MKD tidak membeda-bedakan anggota DPR berdasarkan partai politik maupun kedekatan personal dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
“36 orang yang sudah kita hukum dari partai manapun,” kata Dek Gam dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Banda Aceh, Rabu (14/10).
Dia mencontohkan penanganan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Patrio. Menurut Dek Gam, Eko turut diproses oleh MKD meskipun memiliki hubungan politik dengannya.
“Eko Patrio Sekjen PAN, orang yang ikut teken SK saya sebagai Ketua DPW PAN Aceh, juga kami adili,” ujarnya.
Selain itu, Dek Gam menyebut MKD juga memproses seorang wakil ketua komisi di DPR dari Partai NasDem yang merupakan kawannya.
“Ada juga wakil ketua Komisi III dari NasDem yang juga kawan saya, juga kami proses,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Dia menegaskan, tugas MKD tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran. MKD juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggota DPR dari komisi apabila melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dek Gam, laporan dugaan pelanggaran terhadap anggota DPR terus berdatangan setiap hari. Dalam sehari, MKD bisa menerima dua hingga tiga laporan.
“Setiap hari laporan masuk ke kami, dua sampai tiga pasti ada,” ungkapnya.
MKD Bisa Selamatkan Anggota DPR dari PAW
Dek Gam menjelaskan, tugas MKD tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap anggota DPR. Lembaga tersebut juga dapat menangani persoalan anggota DPR yang terancam pergantian antarwaktu (PAW).
Dia mengatakan, MKD pernah menangani persoalan tersebut dengan meminta penjelasan mengenai alasan seorang anggota DPR hendak di-PAW.
“MKD juga bisa selamatkan anggota DPR yang mau di-PAW. Kami pernah menangani ini, kami bertanya alasan apa PAW. Begitu besar tugas MKD,” ujarnya.
Selain menangani persoalan etik anggota DPR, Dek Gam menyebut MKD juga dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai menghina atau memfitnah DPR.
Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota DPR apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditampung oleh MKD.
“Kalau ada anggota DPR yang macam-macam, laporkan ke kami, jangan ragu, pasti akan kita tampung,” tegas Dek Gam. []





