
Banda Aceh – Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh lebih serius mencegah berkembangnya praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku. Pemko diminta memperkuat pengawasan, pencegahan, edukasi hingga penegakan hukum.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., mengatakan Banda Aceh memiliki identitas sebagai bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan syariat untuk berkembang dan dianggap sebagai hal biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Tuanku Muhammad menyusul adanya kasus yang melibatkan salah seorang oknum pejabat di jajaran Pemko Banda Aceh yang disebut tertangkap melakukan praktik liwath beberapa hari lalu.
“Yang kita dorong bukan sekadar penindakan. Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memiliki strategi menyeluruh, mulai dari pemetaan persoalan, pengawasan, pencegahan, edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur pelanggaran,” kata Tuanku Muhammad, Selasa (18/8).
Dia menegaskan Pemko Banda Aceh tidak boleh menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi fenomena sosial yang lebih besar dan sulit dikendalikan.
“Banda Aceh punya identitas yang jelas. Kita adalah bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Karena itu, jangan sampai ada ruang yang kemudian membuat praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat tumbuh dan dianggap biasa,” tegasnya.
Minta Pemko Perkuat Pengawasan
Tuanku Muhammad meminta Pemko Banda Aceh segera mengevaluasi kondisi di lapangan serta memastikan seluruh perangkat pemerintah yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurutnya, jangan sampai aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat berlangsung secara terbuka maupun terselubung, sementara pemerintah baru mengambil tindakan setelah muncul keresahan atau kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Kita ingin pemerintah hadir sebelum masalah menjadi besar. Jangan hanya mengandalkan operasi penertiban ketika kasus sudah viral. Harus ada sistem pengawasan yang bekerja secara rutin dan koordinasi antarinstansi yang jelas,” ujarnya.
Dia mengatakan pengawasan juga perlu diperkuat di lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas seksual ilegal atau kegiatan lain yang melanggar aturan.
Dorong Regulasi yang Lebih Operasional
Selain pengawasan, Fraksi PKS mendorong DPRK bersama Pemko Banda Aceh mengkaji kebutuhan regulasi tingkat kota yang dapat menjadi instrumen pencegahan dan penanganan praktik LGBT yang bertentangan dengan syariat maupun hukum.
Tuanku Muhammad mengakui Aceh telah memiliki kerangka hukum jinayat di tingkat provinsi. JDIH Pemerintah Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Karena itu, kata dia, setiap regulasi di tingkat Banda Aceh harus disusun dengan memperhatikan aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Yang kita dorong bukan sekadar membuat aturan baru. Kita ingin ada instrumen kebijakan yang benar-benar bisa dipakai Pemko untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan di lapangan. Kalau kajian hukumnya memungkinkan, Fraksi PKS siap mendorong pembahasannya bersama DPRK dan Pemko,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut idealnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum hingga unsur masyarakat.
Fraksi PKS Siap Kawal di DPRK
Tuanku Muhammad memastikan Fraksi PKS DPRK Banda Aceh siap membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan kebijakan bersama Pemko.
Dia meminta persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian ketika muncul kasus atau pemberitaan di media.
“Kami ingin ada kebijakan yang jelas dan terukur. Kalau memang ditemukan praktik yang melanggar syariat dan hukum, jangan dibiarkan. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Dia berharap Banda Aceh tetap mempertahankan karakter sebagai kota yang religius, aman dan ramah bagi keluarga serta generasi muda.
“Banda Aceh harus punya keberanian menentukan arah kotanya sendiri. Kita ingin kota ini maju secara ekonomi dan teknologi, tetapi pada saat yang sama tetap kokoh dengan nilai agama, budaya dan syariat. Jangan beri ruang bagi praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai yang kita sepakati bersama,” pungkasnya.
Soroti Perlindungan Anak dan Remaja
Tuanku Muhammad juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan, khususnya dalam melindungi anak dan remaja dari paparan konten seksual maupun aktivitas yang dinilai dapat memengaruhi lingkungan sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membuat tantangan bagi keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah semakin kompleks.
“Kita harus bicara tentang masa depan anak-anak kita. Jangan sampai mereka mendapatkan paparan konten seksual atau perilaku menyimpang tanpa ada filter dari keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, dia mendorong Pemko Banda Aceh memperkuat edukasi keluarga, literasi digital, pembinaan generasi muda serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
Bagi Tuanku Muhammad, langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Kalau hanya menindak, masalah tidak selesai. Tetapi kalau hanya memberikan imbauan tanpa tindakan, juga tidak akan efektif. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya. []





