
Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh mencatat hasil positif dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang dirilis pada 6 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pada November hingga Desember 2025, Dinas Perkim Aceh meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 87,93 dengan mutu pelayanan B (Baik).
Nilai tersebut berada 11,32 poin di atas ambang batas minimal 76,61 yang menjadi standar kategori pelayanan baik dalam penilaian SKM. Capaian ini menunjukkan mayoritas masyarakat memberikan penilaian positif terhadap kualitas pelayanan yang diberikan Dinas Perkim Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
Survei Kepuasan Masyarakat itu melibatkan 1.080 responden yang merupakan pengguna layanan Dinas Perkim Aceh.
Berdasarkan profil responden, sebanyak 690 orang atau 64 persen merupakan laki-laki, sedangkan 390 orang atau 36 persen adalah perempuan.
Sementara dari tingkat pendidikan, responden didominasi lulusan SMP dengan persentase 39,61 persen. Selanjutnya lulusan SMA 25,51 persen, SD 18,18 persen, S1 16,05 persen, S2 0,56 persen, dan S3 0,09 persen.
Dalam hasil survei tersebut, unsur biaya atau tarif pelayanan menjadi indikator dengan nilai tertinggi, yakni 99,27. Tingginya skor ini diberikan karena masyarakat menilai layanan yang diberikan Dinas Perkim Aceh tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain itu, unsur kesesuaian produk layanan juga memperoleh penilaian tinggi dengan skor 88,26. Responden menilai produk layanan Dinas Perkim Aceh telah sesuai dengan kebutuhan, target, dan harapan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Aceh, Taufik, menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, hasil SKM menjadi bukti bahwa berbagai upaya perbaikan pelayanan publik yang dilakukan jajarannya mendapat apresiasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dinas Perkim Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai SKM sebesar 87,93 menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional, transparan, dan responsif,” kata Taufik, Jumat (7/8).
Taufik menegaskan, hasil survei tidak akan membuat Dinas Perkim Aceh berpuas diri. Sebaliknya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan pada tahun-tahun mendatang.
“Kami menjadikan hasil SKM ini sebagai tolok ukur sekaligus bahan evaluasi. Unsur-unsur yang masih perlu ditingkatkan akan menjadi fokus pembenahan agar pelayanan Dinas Perkim Aceh semakin cepat, mudah, dan memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. [ADV]





