
Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Penyerahan dokumen tersebut menjadi awal pembahasan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun depan.
Dokumen R-KUA-PPAS diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam rapat paripurna di gedung DPRK Banda Aceh, Senin (3/8). Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi serta para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan penyampaian R-KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, penyusunan R-KUA-PPAS APBK 2027 harus mengacu secara konsisten pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan target yang tertuang dalam RPJMD Kota Banda Aceh 2025-2029.
“Tahun 2027 yang berada di hadapan kita bukan sekadar pergantian angka pada kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus kita jadikan sebagai momentum fundamental, sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” kata Irwansyah.
Ia menegaskan harapan tersebut tidak akan terwujud apabila pembangunan dilakukan dengan saling menyalahkan. Menurutnya, pemerintah dan DPRK harus membangun kolaborasi yang kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan kota.
Irwansyah menyebut sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur yang merata hingga penanganan berbagai persoalan sosial seperti peredaran narkoba, tingginya angka perceraian, dan penyebaran HIV/AIDS.
“Tanggung jawab besar ini terlalu berat jika hanya dibebankan pada pundak pemerintah kota semata. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita bersama,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar peran gampong diperkuat sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak dan moral masyarakat, serta mencegah berkembangnya berbagai penyakit sosial.
Selain itu, Irwansyah menilai Banda Aceh memiliki potensi besar sebagai kota wisata yang perlu terus dikembangkan secara terintegrasi.
Melalui dokumen KUA-PPAS APBK 2027, DPRK juga mendorong implementasi konsep waterfront city dengan penataan kawasan strategis di sepanjang sungai dan pesisir pantai. Kawasan yang dinilai memiliki potensi besar di antaranya Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong, serta sejumlah titik strategis lainnya.
Di sektor infrastruktur, Irwansyah mengapresiasi pembangunan pedestrian yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal. Menurutnya, program tersebut perlu dipertahankan sekaligus diperluas ke kawasan strategis lainnya.
Ia juga berharap pada 2027 pemerintah dapat memperluas program revitalisasi drainase, penataan kawasan, dan pembangunan ruang publik agar Banda Aceh menjadi kota yang semakin nyaman bagi masyarakat.
“Dengan langkah-langkah taktis dan strategis tersebut, kita tidak hanya mempercantik estetika kota, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi, menggairahkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Banda Aceh,” tutupnya. []





