News

Bea Cukai Aceh Libatkan Pengusaha hingga Jurnalis dalam Forum Konsultasi Publik

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan jurnalis. Forum tersebut menjadi wadah dialog untuk menyerap masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Aceh M Rizki Baidillah mengatakan Bea Cukai memiliki empat peran strategis, yakni mengumpulkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dalam negeri, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.

Menurut Rizki, keempat peran tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, peningkatan pelayanan publik terus menjadi fokus Bea Cukai Aceh.

“Kepercayaan masyarakat merupakan modal yang sangat penting, sehingga kualitas pelayanan publik harus terus kami tingkatkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan profesional,” kata Rizki dalam sambutannya di Banda Aceh, Kamis (17/9).

Rizki menegaskan Forum Konsultasi Publik bukan sekadar sarana bagi Bea Cukai menyampaikan informasi kepada masyarakat. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendengarkan langsung saran, harapan, hingga evaluasi dari para pengguna layanan.

“Forum ini bukan hanya wadah bagi kami untuk menyampaikan informasi, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan secara langsung masukan, saran, harapan, maupun evaluasi dari para pengguna layanan,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan forum tidak diukur dari jumlah peserta yang hadir atau sekadar terlaksananya kegiatan. Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana persoalan di lapangan dapat dipetakan, langkah perbaikan yang disusun bersifat konkret, serta manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami menyadari bahwa kualitas pelayanan tidak dapat dibangun dari sudut pandang organisasi semata. Setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi bahan yang sangat berharga dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan yang jujur, objektif, dan konstruktif,” tegasnya.

Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJBC Aceh dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui forum ini, Bea Cukai Aceh berharap pelayanan publik dapat semakin adil, transparan, dan akuntabel. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button