
*Nurul Suciana
BEBERAPA waktu terakhir, ruang publik di Aceh kembali diramaikan oleh narasi yang menyudutkan lembaga keuangan syariah. Muncul opini-opini yang menggiring persepsi bahwa sistem keuangan syariah di Aceh “tidak murni,” “hanya ganti label,” hingga “tidak ada bedanya dengan konvensional.”
Lebih jauh, gerakan ini mencoba membangun gelombang opini publik agar pemerintah membuka kembali praktik lembaga keuangan konvensional di Aceh. Sebagai masyarakat Aceh, mahasiswa, sekaligus insan yang berkarier di sektor keuangan dan memiliki pemahaman tentang sistem moneter, saya merasa isu ini penting untuk diluruskan—bukan sekadar secara emosional, tetapi melalui perspektif syariah, ekonomi, dan amanah keberlanjutan sosial.
Di Aceh, keberatan terhadap praktik riba bukan hanya soal preferensi keagamaan. Ini adalah identitas kolektif, kepercayaan sosial, dan mandat regulatif yang lahir dari komitmen panjang masyarakat terhadap nilai syariat Islam. Larangan riba dalam Islam bersifat qat’i—tegas dan tidak dapat ditawar.
Riba bukan sekadar “bunga bank,” tetapi praktik yang menciptakan ketidakadilan ekonomi: keuntungan tanpa kontribusi riil, eksploitasi dalam transaksi, dan asimetri risiko yang merugikan pihak lemah. Prinsip keuangan syariah hadir bukan hanya untuk menjauhi riba, melainkan menegakkan transaksi yang adil, berlandaskan aset riil, transparan, dan berorientasi pada keberkahan serta kesejahteraan.
Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata bahwa transisi penuh ke sistem syariah menghadirkan tantangan teknis di lapangan: mulai dari pemahaman masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan produk yang kompetitif, hingga tata kelola dan literasi publik.
Tantangan ini bukan celah untuk meruntuhkan sistem, tetapi ruang kerja kolektif untuk memperkuatnya. Menyulut wacana bahwa sistem syariah gagal hanya karena prosesnya belum sempurna adalah narasi yang tidak adil—bahkan berbahaya, karena dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan ekosistem ekonomi halal yang sedang tumbuh.
Saat sebagian pihak menyorot murabahah yang dianggap menyerupai kredit berbunga, atau margin yang disamakan dengan bunga bank, mereka sering mengabaikan aspek fundamental: akad, objek transaksi riil, dasar hukum Allah, dan mekanisme bagi hasil yang menjadi inti pembeda sistem syariah. Jika dalam praktik masih ada kekurangan, solusinya adalah penguatan implementasi, bukan pembatalan sistem. Tidak ada sistem ekonomi di dunia yang lahir sempurna—bahkan sistem perbankan konvensional butuh puluhan tahun reformasi. Maka, sikap bijak bukan mundur, melainkan memperbaiki.
Aceh telah mengambil langkah berani dan monumental dengan menerapkan Qanun LKS dan menjadi pionir keuangan syariah di Indonesia. Ini adalah laboratorium ekonomi syariah nasional yang memiliki potensi besar—baik secara politik identitas, ekonomi, hingga peluang global halal value chain.
Upaya melemahkan sistem ini bukan hanya menggugat ketaatan kita pada syariat, tetapi juga berpotensi menghambat transformasi ekonomi daerah dan citra Aceh sebagai model penerapan syariah modern.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membaca isu ini secara jernih. Kritik konstruktif sah dan perlu—namun propaganda harus dibedakan dari diskursus akademik.
Propaganda anti- syariah yang memakai narasi “syariah tidak valid” berbahaya, bukan saja karena menggiring publik untuk kembali pada sistem berbasis riba, tetapi juga karena ditunggangi kepentingan ekonomi yang tidak selalu berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Yang dibutuhkan Aceh hari ini bukan penolakan terhadap sistem syariah, melainkan:
1. Penguatan literasi ekonomi syariah agar masyarakat memahami akad, hak, serta kewajiban.
2. Profesionalisme lembaga syariah, termasuk peningkatan SDM, IT system, inovasi produk, dan transparansi.
3. Pengawasan syariah yang efektif agar praktik benar-benar sesuai fatwa, bukan sekadar label.
4. Kolaborasi kampus-ulama-otoritas-praktisi untuk mengembangkan riset, inovasi, dan sosialisasi.
5. Penyediaan mekanisme kritik internal yang sehat, bukan instrumen destruktif di ruang publik.
Kita harus menghindari dua ekstrem: membela sistem syariah secara dogmatis tanpa evaluasi, atau menolak sistem hanya karena belum sempurna. Jalan tengah yang benar adalah komitmen pada prinsip, profesional dalam implementasi, dan sabar dalam transformasi.
Aceh telah memilih jalur keberkahan. Jangan biarkan narasi sesaat mengaburkan perjalanan panjang ini. Tugas kita bukan mengulang sejarah kemunduran, tetapi meneguhkan langkah menuju ekosistem ekonomi yang adil, berkah, dan bermartabat. Sebab pada akhirnya, perjuangan menghindari riba bukan urusan slogan, tetapi komitmen moral, spiritual, dan intelektual yang harus dijaga bersama. []
*Nurul Suciana merupakan mahasiswi Magister Manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh





