
Banda Aceh – Harapan Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh untuk memiliki mobil impiannya pupus sudah. Niat membeli mobil bekas secara online justru berujung pada penipuan, hingga ia harus merelakan uang Rp 140 juta melayang begitu saja.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025. Ini bermula saat Zulkiram menemukan iklan penjualan mobil Toyota Veloz putih tahun 2016 di sebuah marketplace Facebook. Mobil tersebut ditawarkan seharga Rp 148 juta dengan nomor polisi B 2427 SBJ.
Merasa tertarik, Zulkiram langsung menghubungi nomor penjual yang tertera dalam iklan. Komunikasi kemudian berlanjut via WhatsApp. Tersangka berinisial SA (28), warga Tangerang, mengaku sebagai agen jual beli mobil dan meyakinkan korban dengan berbagai informasi.
Untuk memastikan kondisi kendaraan, Zulkiram mengutus temannya, Rangga, mengecek langsung ke rumah pemilik asli mobil, Kusmarwoto, di Cibodas, Tangerang. Pemeriksaan berjalan lancar, dan mobil dinyatakan sesuai deskripsi.
Namun, di sinilah jebakan dimulai. Atas arahan pelaku, Zulkiram mentransfer uang sebesar Rp 140,5 juta ke rekening yang tersangka berikan.
Namun kenyataan pahit pun terkuak. Sang pemilik mobil, Kusmarwoto, justru mengaku tidak menerima uang sepeser pun. Rekening tujuan transfer tersebut ternyata bukan miliknya.
“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Sabtu (10/5/2025).
Merasa ditipu, Zulkiram melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh. Proses penyelidikan dimulai sejak 25 April 2025. Polisi akhirnya berhasil menangkap SA di Tangerang pada 3 Mei 2025, meski pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan.
Joko menyampaikan bahwa SA sempat dikenal Kusmarwoto karena pernah membantu menjualkan mobilnya, namun hubungan itu tak berlanjut. SA memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk memancing korban.
Perwira menengah itu mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mana pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.
“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” kata Joko.
Berpura-pura Jadi Agen Mobil
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menambahkan, dalam perkara ini, pelaku berpura-pura menjadi agen mobil padahal tidak ada hubungan bisnis lagi dengan pemilik mobil.
“Setelah menerima uang korban, ia langsung memindahkannya ke rekening lain untuk digunakan pribadi,” jelas Fadillah.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening
“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadillah. []






