
Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, bersama Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D SE dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh menyerahkan 4 sertifikat tanah wakaf kepada nazir dalam rangkaian kegiatan peresmian Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Hikmah, Kamis (30/4).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu, Azhari menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf guna melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Melalui sertifikasi ini, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga pengelolaannya dapat lebih tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami mengapresiasi dukungan BPN yang telah berkontribusi aktif dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi ini sangat penting agar aset wakaf dapat segera memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya penertiban dan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari pembangunan keagamaan di daerah.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf serta mendorong pengelolaan yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. []





