News

Pemulung di Banda Aceh Curi Uang Rp20 Juta di Taman Kanak-Kanak

Banda Aceh – Seorang wanita paruh baya berinisial ZU (33), warga salah satu gampong di Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian uang sebesar Rp 20 juta di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/6/2025), di mana pelaku menyamar sebagai pencari barang bekas di lembaga pendidikan itu.

Selain ZU, polisi juga mengamankan tiga pria lainnya yang turut menikmati hasil pencurian tersebut. Mereka adalah AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ZU ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari oleh tim opsnal Jatanras di bawah Jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.

“Lokasi itu sering dijadikan tempat mangkal sekaligus tempat tinggal oleh yang bersangkutan. Dalam penangkapan tersebut, dua pria lainnya, yakni AN dan MD, juga turut diamankan,” ujar Fadillah.

Dalam penyelidikan, ZU mengakui bahwa ia melakukan pencurian dengan membobol pintu ruang kantor, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam laci meja.

“Uang hasil curian tersebut telah digunakan bersama tiga rekannya. Mereka menggunakannya untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan dibagi dengan nominal yang berbeda,” lanjutnya.

Fadillah juga menyebutkan bahwa uang hasil curian itu kini telah habis. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah.

FR Terlibat Kasus Pencurian di Aceh Besar

Di sisi lain, dari hasil interogasi terhadap FR (27), warga Banda Aceh yang juga terlibat dalam kasus pencurian bersama ZU, polisi mengungkap keterlibatan FR dalam tindak pidana lain.

FR diketahui melakukan pencurian di rumah milik Syukri Hasan (43), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Senin malam (14/7/2025). Ia beraksi bersama rekannya, FAH (29), warga Aceh Tamiang.

“Mereka mencuri barang-barang berharga milik korban berupa dua unit laptop dan empat unit handphone,” kata Fadillah.

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Ia baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung beristirahat. Namun, pada pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan menemukan dompetnya jatuh ke lantai.

Dompet tersebut sebelumnya berada di saku celana yang digantung di belakang pintu. Karena curiga telah terjadi pencurian, korban memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan secara intensif, tim berhasil mengamankan FAH saat berada di salah satu halte bus di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Saat ini, FR dan FAH juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pencurian tersebut,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button