BisnisNews

OJK: Pengangkatan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh Sesuai POJK

Banda Aceh – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan bahwa pengangkatan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) sudah sesuai aturan.

Hal tersebut, kata Daddi, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Proses pengangkatan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh telah memenuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Daddi dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025) malam.

Sebagai Plt, tambah Daddi, Fadhil Ilyas tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena statusnya yang sementara. Namun, OJK tetap memantau agar tata kelola bank tetap berjalan dengan baik

Ia menjelaskan, mengacu pada POJK No. 17/2023, pengangkatan Plt Direksi Bank, termasuk Direktur Utama, dilakukan oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa memerlukan uji kelayakan dan kepatutan dari OJK, karena posisi tersebut bersifat sementara.

Meskipun demikian, kata Daddi, masa jabatan seorang Plt Direktur Utama terbatas maksimal enam bulan, atau 120 hari, setelah mendapat persetujuan OJK.

“Selama periode ini, kami akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Daddi.

Selain itu, Daddi juga menerangkan bahwa Plt Direksi yang diangkat harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK.

“Seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button