HukumNews

PN Banda Aceh Mulai Adili Pembunuh Mahasiswa asal Aceh Barat

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mulai mengadili Zf (20), terdakwa pembunuhan mahasiswa asal Aceh Barat, Dhiyaul Fuadi di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh yang terjadi pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung di PN Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).

Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Zf pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB di sebuah kamar kost yang berada di Desa Jeulingke telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa almarhum Dhiyaul Fuadi yang tinggal di sebuah kost di desa tersebut.

Dilanjutkan, bahwa terdakwa berniat untuk mengambil handphone merk Redmi warna biru dongker metalik, lalu terdakwa keluar dan duduk di teras kamar untuk melihat situasi sekitar kamar kost.

Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan duduk di atas kursi, saat sedang duduk di atas kursi melihat 1 buah pisau dengan gagang berwarna putih terletak di atas meja di samping Cosmos dan terdakwa mengambil pisau tersebut.

Setelah mengambil pisau, lalu terdakwa menghampiri korban almarhum Dhiyaul Fuadi yang sedang tidur, lalu terdakwa menusuk leher korban satu kali.

Kemudian Almarhum Dhiyaul Fuadi terbangun dan mengangkat kaki sehingga terdakwa ketakutan. Kemudian terdakwa menusuk bagian lengan atas sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga pisau yang dipegang oleh terdakwa lepas dari gagang pisau dan terjatuh di samping badan korban.

Namun karena terdakwa panik lalu melarikan diri dan membuang gagang pisau tersebut di dalam kamar. Pada saat terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor, terdakwa melihat korban berdiri dan memegang lehernya dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan berlumuran darah.

“Karena terdakwa ketakutan terdakwa lari meninggalkan sepeda motor terdakwa di tempat kost tersebut,” kata JPU Alfian saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya terdakwa Zf pergi meninggalkan kost menuju Masjid Oman Lampriet untuk mencuci tangan terdakwa yang terkena darah korban.

Kemudian pukul 11.00 WIB terdakwa pulang ke asrama terdakwa yang berada di Desa Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP (primair) pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” urai JPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari didampingi Hakim Anggota Muhklis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Rian Apriesta R. Sidang dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pemeriksaan pada pokok perkara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button