HukumNews

Pasangan Homo di Banda Aceh Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk

Banda Aceh – Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 dan 80 kali terhadap sepasang homoseksual yang ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024 lalu.

Sepasang gay itu adalah AI yang mendapat hukuman 85 kali cambuk dan DA 80 kali cambuk. Kedua terdakwa Liwath ini ditemukan dalam keadaan tidak berbusana saat digerebek warga.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sakwanah, dengan hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra pada Senin (24/2/2025).

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 100 kali. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sebelumnya telah saling berjanji melalui pesan langsung (DM) di Instagram untuk melakukan perbuatan tersebut di kamar kos AI yang terletak di Kecamatan Syiah Kuala.

Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum Jinayah, terutama terkait dengan perbuatan Liwath yang dilakukan secara berulang kali. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Berdasarkan putusan tersebut, kedua terdakwa tetap ditahan dan akan menjalani eksekusi cambuk setelah putusan inkrah. Dalam persidangan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Alfian, serta penasihat hukum dari kedua terdakwa. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button