
Banda Aceh – Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan di kabupaten itu. Keduanya masing-masing berinisial NT (20) dan MO (35).
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum kepolisian setempat.
Kasus asusila tersebut, tambah Darmi, berhasil terungkap karena abang korban merasa curiga setelah adiknya yang masih di bawah umur bercerita hendak menikah dengan pelaku pertama berinisial NT (20).
“Abang korban menginterogasi adiknya dan mendapat pengakuan bahwa korban melakukan hubungan badan setelah diiming-imingi pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ujar Darmi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Selain itu, sambungnya, ternyata korban ini juga telah terlebih dahulu melakukan hubungan badan dengan pelaku kedua berinisial MO (35), dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
“Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian,” pungkas Darni. []





