HukumNews

Kejari Aceh Barat Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PSR

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Taqdirullah, telah melaksanakan eksekusi badan terhadap tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga terpidana tersebut adalah DA, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat; SM, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat; serta Za, selaku Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.

“Bahwa benar kami kemarin telah melaksanakan eksekusi badan ketiga terpidana tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi program PSR di Aceh Barat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Meulaboh, Taqdirullah dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa terpidana DA dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara SM mendapat hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” tegas Taqdirullah.

Sementara itu, eksekusi terhadap Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, Za sudah dilakukan sebagaimana atas putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

“Terkait terpidana Zamzami yang bersangkutan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Pelaksanaan eksekusinya akan menyusul,” jelas Taqdirullah.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dimana ketiganya bersalah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana PSR,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button